Jumat, 15 Mei 2026

Hukum & Kriminal

Hans Koromath, Satu Diantara Terpidana Mati Dipindahkan ke Makassar

"Kedua orang tersebut yakni Aihil Adhari Umar Zain dan Muhammad Suaib, yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hartono.

Tayang:
Penulis: Safwan Ashari Raharu | Editor: Roy Ratumakin
Dok Kejati Papua Barat
Para terpidana mati dan penjara seumur hidup di pindahkan dari Lapas kelas IIB Manokwari ke Lapas kelas I Makassar. 

Keduanya adalah napi yang akan ditempatkan di Lapas kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaksanaan eksekusi terpidana dan pemindahan napi dari Lapas kalas IIB Manokwari ke Lapas kelas I Makassar, dikawal langsung oleh empat anggota Brimob Polda Papua Barat," kata Hartono.

Keempat napi dan petugas menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Rendani Manokwari sekira pukul 16.30 WIT menuju Makassar. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved