Hukum & Kriminal
Hans Koromath, Satu Diantara Terpidana Mati Dipindahkan ke Makassar
"Kedua orang tersebut yakni Aihil Adhari Umar Zain dan Muhammad Suaib, yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hartono.
Tayang:
Penulis: Safwan Ashari Raharu | Editor: Roy Ratumakin
Dok Kejati Papua Barat
Para terpidana mati dan penjara seumur hidup di pindahkan dari Lapas kelas IIB Manokwari ke Lapas kelas I Makassar.
Keduanya adalah napi yang akan ditempatkan di Lapas kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaksanaan eksekusi terpidana dan pemindahan napi dari Lapas kalas IIB Manokwari ke Lapas kelas I Makassar, dikawal langsung oleh empat anggota Brimob Polda Papua Barat," kata Hartono.
Keempat napi dan petugas menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Rendani Manokwari sekira pukul 16.30 WIT menuju Makassar. (*)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/23102021-hans_koromath.jpg)