Jumat, 15 Mei 2026

Hukum & Kriminal

Hans Koromath, Satu Diantara Terpidana Mati Dipindahkan ke Makassar

"Kedua orang tersebut yakni Aihil Adhari Umar Zain dan Muhammad Suaib, yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hartono.

Tayang:
Penulis: Safwan Ashari Raharu | Editor: Roy Ratumakin
Dok Kejati Papua Barat
Para terpidana mati dan penjara seumur hidup di pindahkan dari Lapas kelas IIB Manokwari ke Lapas kelas I Makassar. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dua orang narapidana (napi) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Manokwari, ke lapas kelas I Makassar, pada Jumat (22/10/2021).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Rudy Hartono, mengatakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana.

"Kedua orang tersebut yakni Aihil Adhari Umar Zain dan Muhammad Suaib, yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hartono, melalui rilis yang diterima TribunPapuaBarat.com, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Selama PON XX Papua, Kapolri: Tak Ada Gangguan KKB dan Lonjakan Covid-19

Lanjutnya, keduanya dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.

"Keduanya adalah terpidana yang akan di eksekusi di Lapas kelas I Makassar," ungkapnya.

Ia menuturkan, pertimbangan dilaksanakannya eksekusi di Lapas kelas I Makassar, sesuai surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari Nomor: W.31.PAS.PAS1.PK.P1.04.02-1166 tanggal 7 Oktober 2021.

Dengan alasan, keluarga korban berada di Lapas kelas IIB Manokwari, sehingga apabila kedua terpidana masuk, maka dapat menyebabkan tidak kondusifnya keamanan dan ketertiban.

Para terpidana mati dan penjara seumur hidup di pindahkan dari Lapas kelas IIB Manokwari ke Lapas kelas I Makassar.
Para terpidana mati dan penjara seumur hidup di pindahkan dari Lapas kelas IIB Manokwari ke Lapas kelas I Makassar. (Dok Kejati Papua Barat)

"Apalagi kondisi Lapas kelas IIB Manokwari yang sudah over crowded dan bukan Lapas yang maximum security," tuturnya.

Sehingga, dipindahkan ke Lapas kelas I Makassar, yang merupakan Lapas maximum security yang terdekat, dan berada di Indonesia bagian timur.

Dua Napi Lain

Selain Zein dan Suaib, terdapat dua napi yang sekaligus dibawa oleh pihak Lapas kelas IIB Manokwari.

"Keduanya yakni Hans Koromath pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur hingga meninggal dunia," ucapnya.

Baca juga: Kunker ke Mimika, Kapolri dan Panglima TNI Apresiasi Pengamanan PON XX Papua 2021

"Hans Koromath dijatuhi hukuman pidana mati," tuturnya.

Sementara, Ahmad Yani merupakan terpidana pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved