Tes PCR
Jelang Libur Nataru, Semua Moda Transportasi Wajib Tes PCR
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk seluruh moda transportasi secara bertahap.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk seluruh moda transportasi secara bertahap.
Selain itu, aturan untuk pelaku perjalanan di dalam negeri diperketat dengan pemberlakuakn tes PCR.
Kebijakan tersebut, kata Luhut, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 akibat libur natal dan tahun baru (Nataru).
Baca juga: Ini Strategi Bertahan ala Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda di Bawah Gempuran KKB Papua
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Sekadar diketahui, kebijakan wajib tes PCR hanya diberlakukan bagi calon penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 3-4.
Menurut Luhut, belajar dari pengalaman tahun lalu, meskipun syarat tes PCR diberlakukan untuk moda transportasi udara, mobilitas masyarakat tetap tinggi.
"Dan saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus," ujarnya.
Baca juga: Hasil Tes Berlaku 3x24 Jam, Harga PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu
Lebih lanjut, terkait dengan kebijakan wajib PCR untuk moda transportasi udara yang menuai banyak kritik, Luhut mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menyeimbangi relaksasi aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
"Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode Nataru," ucap dia. (*)