Senin, 20 April 2026

Tes PCR

Hasil Tes Berlaku 3x24 Jam, Harga PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Nandi Tio Effendy
TES PCR - Ilustrasi PCR di Labkesda Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu.

Saat ini tarif tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali dikenakan harga tertinggi sebesar Rp 495 ribu, sedangkan di luar Jawa dan Bali memiliki harga tertinggi sebesar Rp 525 ribu.

Perintah itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Kesembuhan Covid-19 di Papua Capai 96,7 Persen, Lukas Enembe Peringatkan: Jangan sampai Lengah

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

Tak hanya meminta harga tes PCR turun, Jokowi juga meminta agar syarat perjalanan dilonggarkan.

Jika sebelumnya masa berlaku tes PCR adalah 2x24 jam, kini masa berlakunya itu diperpanjang menjadi 3x24 jam.

“Masa berlakunya selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.

Ini kali kedua Jokowi memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan. Sebelumnya Jokowi juga pernah memerintahkan penurunan harga tes PCR.

Perintah itu ia sampaikan pada Agustus 2021 lalu ketika harga tes PCR berada di angka Rp 900 ribu hingga RP 1 juta.

Baca juga: Dari Jakarta Demi Bela Papua, Ini Sosok Agus Fitriadi Peraih 4 Medali Emas Peparnas

Setelah perintah itu, tes PCR yang berkisar di harga Rp1 juta turun menjadi Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.

Namun demikian, sejumlah penyedia layanan tes PCR kemudian diduga mengakali Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah itu dengan istilah "PCR Ekspress".

Alhasil, harga tes PCR kemudian naik berkali-kali lipat. Bahkan ada yang mencapai Rp1,9 juta.

Baca juga: Peparnas XVI, Papua Terjunkan 9 Atlet Cabor Tenis Lapangan Kursi Roda

Persoalan ini makin mengemuka lantaran adanya aturan terbaru yang mewajibkan seluruh perjalanan udara menggunakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat.

Luhut mengatakan pemerintah mendengar berbagai kritik soal penerapan tes PCR. Akan tetapi pemerintah tetap memberlakukan syarat tersebut sebagai pencegahan.

"Kami mendapat banyak masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR, mengapa kasus turun dan level PPKM jadi turun justru ditetapkan kebijakan PCR untuk pesawat," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut.

Baca juga: Sandiaga Uno Kunjungi Taman Mangrove Klawalu Sorong: Banyak Spotify Instagram

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved