ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Warga 'Taruh' Sampah Tangsel di Kantor Kelurahan, Pemkot Serang Heran: Kemarin Mereka Sepakat

Warga nekat meminta supir truk untuk membuang sampah di depan Kantor Kelurahan Cilowong dan Kecamatan Takatakan sebagai bentuk protes.

(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Tumpukan sampah dari Kota Tangerang Selatan yang 'dibuang' warga di depan kantor Kelurahan Cilowong dan Kecamatan Taktakan 

TRIBUN-PAPUA.COM - Warga nekat meminta supir truk untuk membuang sampah di depan Kantor Kelurahan Cilowong dan Kecamatan Takatakan sebagai bentuk protes.

Sebelumnya aksi penghadangan truk sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuju TPA Cilowong juga dilakukan oleh warga pada Selasa (26/10/2021) malam.

Atas peristiwa itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Ipiyanto mengaku heran karena sebelumnya warga sudah menyepakati terkait besaran pemberian kompensasi dari kerja sama pembuangan sampah Kota Tangsel ke TPA Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Baca juga: Polisi Tembak Rekannya hingga Tewas Diduga karena Cemburu, Ada Chat Korban dengan Istri Pelaku

Baca juga: Penjual Uang Palsu Ngaku Dapat 37 Lembar dari FB Seharga Rp 500 Ribu, Kembali Dijual Rp 1 Juta

"Justru itu yang bikin saya enggak paham kenapa masih ada aksi semalam," kata Ipiyanto kepada Kompas.com melalui pesan, Rabu (27/10/2021).

Dalam berita acara yang disampaikan Ipiyanto, warga di tiga kampung yakni Pasir Gadung, Cikoak dan 15 RT di Kampung Jakung Raya sudah menyepakati besaran kompensasi yang diberikan Pemkot Serang.

"Tanggal 25 Oktober kemarin perwakilan warga telah menyepakati pemberian kompensasi pengolahan sampah dibagi sesuai wilayah," ujar Ipiyanto.

Disebutkan Ipiyanto, untuk Kampung Pasir Gadung dan Cikoak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 200 juta, dan Jakung Raya Rp 160 juta.

Namun, warga memberikan syarat agar kendaraan truk pembawa sampah dari Tangsel per tanggal 26 Oktober 2021 melintas pada malam hari dimulai pukul 19.00 WIB.

Kesepakatan itu pun ditandatangani oleh Camat Taktakan Ahmad Saifullah dan Lurah Cilowong Bakhtiar serta dihadiri oleh 32 perwakilan warga.

Baca juga: Kondisi Buronan yang Ditembak 5 Kali oleh Polisi meski Tak Melawan, Segera Jalani Operasi

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Uang Palsu, Pelaku Ngaku Modal Rp 500 Ribu Dapat 37 Lembar

Meminta kerja sama dibatalkan

Sementara itu, koordinatori aksi Edi Santoso mengatakan, warga saat ini sudah tidak menuntut lagi kompensasi.

Namun, warga menolak keras dan meminta Pemkot Serang membatalkan kerja sama pembuangan sampah yang dinilai merugikan warga.

"Sekarang sudah tidak butuh kompensasi, makan saja sama pejabatnya, yang jelas berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat Taktakan sudah jelas tolak sampah Tangsel sampai kapan pun," kata Edi.

Maryadi, warga yang hadir dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang di salah satu rumah makan mengaku dipaksa untuk menandatangani berita acara.

"Kemarin malam itu Itu yang hadir ada RT, RW, tokoh masyarakat ada sekitar 20-an. Saya diminta tanda tangani, yang menyepakati hanya Pasir Gadung dan Cikoak, yang lain menolak, tutup mulut," kata Maryadi.

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga 'Buang' Sampah Tangsel di Kantor Kelurahan dan Kecamatan, Ini Kata Pemkot Serang"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved