UNS Solo Bentuk Tim Evaluasi setelah Mahasiswa Meninggal saat Diklatsar dan Bekukan Kegiatan Menwa
Pihak rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, membentuk tim evaluasi setelah seorang mahasiswa meninggal saat Diklatsar.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pihak rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, membentuk tim evaluasi setelah seorang mahasiswa meninggal saat Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa.
Diketahui, mahasiswa bernama Gilang Endi (21) dari D4 Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi itu, meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa, pada Minggu (24/10/2021) malam.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Sutanto mengatakan, tim evaluasi terdiri dari unsur kedokteran, hukum, administrasi, dan pembina organisasi kemahasiswaan (ormawa).
Tim ini bekerja untuk mengumpulkan data-data dan kronologi terkait Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.

Baca juga: Polisi Ungkap Ada Dugaan Kekerasan dalam Diklat Menwa UNS, Kampus Bekukan Kegiatan Menwa
Baca juga: Mahasiswa UNS Peserta Diklat Menwa Tewas karena Dapat Pukulan di Kepala, Ini Kata Polda Jateng
Sutanto menerangkan, tim evaluasi bakal berkoordinasi dengan pimpinan universitas untuk selalu mendapatkan data informasi, baik dari pelatih maupun peserta Diklatsar Menwa.
"Kami merespons itu semua dengan membentuk tim evaluasi sesuai peraturan di tempat kami. Tim evaluasi sudah mulai bekerja. Paling tidak kegiatan di Menwa sudah dibekukan sementara," ujarnya, Rabu (27/10/2021).
Menwa UNS Dibekukan Sementara
Mengenai pembekuan sementara Menwa, Sutanto menyampaikan bahwa itu merupakan keputusan Rektorat UNS Solo.
Pembekuan sementara Menwa ini adalah respons atas banyaknya tuntutan masyarakat maupun kampus terkait kematian mahasiswa UNS, Gilang Endi, saat Diklatsar Menwa.
Menurut Sutanto, pembekuan sementara Menwa UNS ini juga untuk mendukung proses penyelidikan kepolisian.
"Jadi sudah ditutup semua kantor sekalian untuk mengamankan barang bukti yang ada di sana," ucapnya.
Baca juga: Penjelasan UNS terkait Kasus Mahasiswa Tewas setelah Mengikuti Diklatsar: Kegiatan di Sekitar Kampus
Sutanto menjelaskan, bila kegiatan ormawa tidak sesuai dengan Peraturan Rektor UNS No 26/2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan UNS dan Pasal 15, ormawa tersebut bakal mendapat sanksi terberat, yakni pembubaran.
"Kami mengikuti aturan yang berlaku dan mengikuti temuan teman-teman yang tergabung dalam tim evaluasi. Itu dari sisi kami di kampus. Yang lain-lain kami berkoordinasi dan mematuhi apa yang berjalan dalam proses penyidikan di kepolisian," ungkapnya.
Kirim Surat Keterangan ke Kemendikbud Ristek
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Ahmad Yunus menambahkan, pihaknya telah mengirim surat keterangan resmi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kronologi meninggalnya mahasiswa UNS peserta Diklatsar Menwa.
"Kami sudah mengirimkan surat keterangan resmi, kronologi kejadiannya ke menteri, pada siang hari ini. Sudah bilang ke rektor. Pak Rektor sudah membahas dan mengoreksi dan dikirim ke kementerian," paparnya, Rabu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buntut Meninggalnya Mahasiswa Saat Diklatsar Menwa, UNS Solo Bentuk Tim Evaluasi