Pembunuhan Juragan Emas
Dilimpahkan ke Jaksa, Pria Afghanistan Pembunuh Juragan Emas Papua Segera Disidang
Proses hukum kasus tewasnya pedagang emas di Kota Jayapura, Papua memasuki babak baru.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Proses hukum kasus tewasnya pedagang emas di Kota Jayapura, Papua memasuki babak baru.
Ini setelah Kejaksaan Negeri Jayapura menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap, hingga proses penyerahan kedua tersangka.
Empat bulan lamanya kasus pembunuhan jurangan emas tersebut akhirnya dinyatakan lengkap.
Dua tersangka yaitu MM dan Virgita Legina Hellu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura hari ini, Jumat (29/10/2021).
"Penyerahan kedua tersangka yakni MM dan VL karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan," kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling.
Baca juga: Ajaib, Nikita Mirzani Akui Kekayaannya Bersumber dari Haters
Sebanyak 15 orang saksi sebelumnya sudah diperiksa, hingga dilakukan olah TKP.
"Untuk tersangka MM ditahan di Rutan Mapolda Papua, sementara VL di Rutan Mapolresta Jayapura Kota," ujarnya.
"Penyerahan kedua tersangka disertai dengan barang bukti yang digunakan ketika melakukan kejahatannnya," kata Handry.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada 28 Juni 2021, malam sekitar pukul 21.30 WIT.
Kasus berawal saat korban bernama Nasruddin alias Acik (44) hendak pulang ke rumahnya.
Saat itu, korban Acik pulang bersama sang istri, Virgita Legina Hellu (25).
Baca juga: Miris, Ibu di Medan Malah Minta Pelaku Belikan iPhone Usai Anaknya Dirudapaksa
Berdasarkan keterangan saksi yang tak lain istri korban, saat itu saksi sedang tidur dan tiba-tiba terbangun.
Saksi terkejut saat melihat korban sudah diancam dengan pisau oleh pelaku yang diduga berjumlah empat orang.
Para pelaku diduga menggunakan kendaraan roda empat.
Karena gelap, Virgita tak melihat dengan jelas para pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/07082021-pembunuhan-juragan-emas-1.jpg)