Jumat, 17 April 2026

Pembunuhan Juragan Emas

Dua Tersangka Pembunuh Juragan Emas di Papua Terancam 20 Tahun Penjara 

Kedua pelaku inisial MM wrga Afghanistan dan VLH  istri korban telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayapura pada Jumat (29/10/2021).

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Tersangka pembunuhan Nasrudin juragan emas di Papua. Pelaku warga negara Afghanistan inisial MM dan istri korban VLH diserahkan ke Kejaksanaan Negeri Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dua tersangka kasus pembunuhan juragan emas di Kota Jayapura, Papua,  terancam 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nasruddin tewas ditikam di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada 28 Juni 2021, sekitar pukul 21.30 WIT.

Kedua pelaku inisial MM dan VLH  telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayapura pada Jumat (29/10/2021).

Pria inisial MM berkewarganegaraan Afghanistan, sedangkan VLH adalah istri korban. Kedua pelaku tersebut telah menjalin hubungan asmara sebelum merencanakan pembunuhan.

Baca juga: Cara Febyfebriyanti Mangiwa Olah Bayam Merah Bagi Anak 

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengatakan, proses hukum terhadap MM dan VL telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

"Penyerahan kedua tersangka Ke Kejaksanaan, berdasarkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap / P.21," ujar Handry, dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Senin (1/11/2021).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Bambang Permadi, mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 338 dan 340 terkait pembunuhan secara terencana.

Baca juga: Heboh Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Galian Proyek, Kondisinya Terbungkus Plastik

"Kedua tersangka dijerat pasal 338 dan 340 dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati," tegasnya.

Bambang mengatakan, proses persidangan di pengadilan, akan dilakukan setelah administrasi di Kejaksaan Negeri Jayapura selama 14 hari selesai.

Meski begitu, pihaknya sudah menyampaikan surat terkait kasus ini ke Pengadilan Negeri Jayapura. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved