ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Seorang Pria di Lampung Aniaya Pemilik Karaoke, Protes Tagihan Rp2 Juta Milik Adik Ipar

Seorang pemuda 27 tahun bernama Made Sastrawan di Kabupaten Tulangbawang, Lampung nekat melakukan penganiayaan.

capitalfm.co.ke
Ilustrasi - Seorang pemuda 27 tahun bernama Made Sastrawan di Kabupaten Tulangbawang, Lampung nekat melakukan penganiayaan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pemuda 27 tahun bernama Made Sastrawan di Kabupaten Tulangbawang, Lampung nekat melakukan penganiayaan.

Made nekat menghajar pemilik tempat karaoke Wayah Kasti (51).

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat itu sudah diamankan.

Baca juga: Pasca Diserang KKB Papua, Kondisi Bandara Bilorai Diungkap Kemenhub

Baca juga: KNPI Papua Diminta Dorong Muscab Setiap Daerah Sebelum Gelar Musda di Wamena

Penganiayaan berwal, karena adik ipar Made tak mampu membayar tagihan karaoke beserta minuman keras.

Pelaku lalu menganiaya korban dengan cara mendorong ke lantai hingga jatuh.

Oleh pelaku, korban juga dibentukan kepalanya ke tembok.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/10/2021) pukul 02.00 WIB lalu.

Lokasi kejadian di warung jambuan milik korban yang ada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Kahuripan.

Sementara Made ditangkap polisi di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, pada Rabu (27/10/2021) pada sekira pukul 20.00 WIB.

Polsek Menggala amanka pelaku penganiayaan seorang wanita pemilik tempat karaoke.
Polsek Menggala amanka pelaku penganiayaan seorang wanita pemilik tempat karaoke. (Dok Polsek Menggala)

"Pelaku menganiaya korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh ke tanah yang menyebabkan luka lecet pada siku tangan kanan korban karena mengenai batu," kata Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (31/10/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, penganiayaan bermula ketika adik ipar pelaku yang bernama Putu Koncreng membeli minuman dan karaokean di warung milik korban senilai Rp 2 juta.

Usai karaoke sembari menengguk minuman keras yang dibeli tadi, Putu Koncreng tidak dapat membayar tarif karena tak ada uang.

Sebagai jaminannya, pelaku lalu meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, BE 4247 TN dan memberikan kunci kontak sepeda motornya tersebut kepada korban.

Lalu Putu Koncreng menelpon kakak iparnya Made Satrawan.

Baca juga: Kronologi Polisi di Medan Dibacok saat Puluhan Orang Serang Rumahnya, Berawal dari Rental Truk

Baca juga: Dua Tersangka Pembunuh Juragan Emas di Papua Terancam 20 Tahun Penjara 

Selang beberapa waktu, pelaku datang ke warung milik korban sambil marah-marah dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab di warung tersebut.

Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban.

Setelah mengalami kejadian penganiayaan tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala.

"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku.”

“Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap," papar Sunaryo.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

(Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gegara Adik Ipar Tak Mampu Bayar, Pria di Tulangbawang Lampung Aniaya Wanita Pemilik Karaoke

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved