ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kasus Pencurian

Curi Barang di Bengkel Saat Hujan Deras, Kini LY di Amankan di Polsek Japsel 

Pemuda Inisial LY (25) warga Hamadi Hanurata, tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisan Polsek Jayapura Selatan.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
istimewa
Pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemuda Inisial LY (25) warga Hamadi Hanurata, tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisan Polsek Jayapura Selatan.

Ia diamankan lantaran diduga melakukan pencurian dibengkel berkah, pada Minggu (31/10/2021) malam.

Baca juga: Kepala DPPAD Protasius Lobya buka Orientasi Guru Tingkat Kabupaten dan Kota Jayapura

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Hendrik Seru mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi. LP / 650/X/2021/ Papua / Resta Jpr Kota / Sek Japsel tanggal 31 oktober 2021.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi , tentang pencurian yang dilaporkan oleh Fredi Sampurno (20)," Kata Kapolsek saat dikonfirmasi Selasa (2/11/2021) di Jayapura.

Baca juga: 1.062 Personel TNI-Polri Siap Amankan Berlangsungnya Peparnas XVI Papua 

Kapolsek mengatakan, Pelaku ditangkap pada Senin (1/11/2021) pagi pukul 07.00 WIT.

"kini terduga pelaku saat ini berada di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik reskrim apakah dia seorang diri yang melakukan pencurian atau ada rekan lainnya," ujarnya.

Baca juga: Terapkan Sekolah Sehat, Pemprov Papua Bersama Unicef Gelar Orientasi Guru

Kapolsek menambahkab, pelaku LY akan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*).

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved