Kasus Pencurian
Curi Barang di Bengkel Saat Hujan Deras, Kini LY di Amankan di Polsek Japsel
Pemuda Inisial LY (25) warga Hamadi Hanurata, tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisan Polsek Jayapura Selatan.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemuda Inisial LY (25) warga Hamadi Hanurata, tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisan Polsek Jayapura Selatan.
Ia diamankan lantaran diduga melakukan pencurian dibengkel berkah, pada Minggu (31/10/2021) malam.
Baca juga: Kepala DPPAD Protasius Lobya buka Orientasi Guru Tingkat Kabupaten dan Kota Jayapura
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Hendrik Seru mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi. LP / 650/X/2021/ Papua / Resta Jpr Kota / Sek Japsel tanggal 31 oktober 2021.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi , tentang pencurian yang dilaporkan oleh Fredi Sampurno (20)," Kata Kapolsek saat dikonfirmasi Selasa (2/11/2021) di Jayapura.
Baca juga: 1.062 Personel TNI-Polri Siap Amankan Berlangsungnya Peparnas XVI Papua
Kapolsek mengatakan, Pelaku ditangkap pada Senin (1/11/2021) pagi pukul 07.00 WIT.
"kini terduga pelaku saat ini berada di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik reskrim apakah dia seorang diri yang melakukan pencurian atau ada rekan lainnya," ujarnya.
Baca juga: Terapkan Sekolah Sehat, Pemprov Papua Bersama Unicef Gelar Orientasi Guru
Kapolsek menambahkab, pelaku LY akan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*).