Hukum & Kriminal
Narkotika Lebih Menonjol Dalam Pemusnahan Ratusan Barang Bukti di Kejari Yapen
Kejaksaan Negeri Yapen lakukan pemusnahan barang bukti, tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Negeri Yapen lakukan pemusnahan barang bukti, tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht), pada Selasa (2/11/2021).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Alfisius Sombo, mengatakan pemusnahan barang bukti ini hasil kerjasama antara penegak hukum yakni dari penyidik penuntut umum sampai tahap persidangan.
Baca juga: Narkotika Dominasi Pemusnahan Ratusan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Serui
"Dari tahap penyidikan penuntutan dan persidangan yang mana perkara-perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan total 35 perkara serta ratusan barang bukti," kata Alfisius kepada Tribun-Papua.com melalui sambungan telepon, Kamis (4/11/2021).
Alfisius mengatakan, pihaknya mempunyai kewenangan sebagai eksekutor, yang mana dapat melakukan eksekusi terhadap orang maupun barang yang mana membawahi dua wilayah yakni kabupaten kepulauan Yapen dan Waropen.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Yapen Ipda Zainudin Abubakar, mengatakan sejumlah barang bukti yang di musnahkan dari penanganan perkara ini kasus lebih menonjol adalah perkara narkotika.
"Jadi kasus yang lebih menonjol yakni ganja dan sabu-sabu cukup tinggi selain perkara pencurian maupun kejahatan juga miras," ujarnya.
Baca juga: Mantan Napi di Lapas Narkotika Jogja Ngaku Dianiaya, 2 Tim Investigasi Dibentuk Selidiki
Kata Zainudin, selama setahun banyak jenis narkotika yang diamankan.
"Jumlahnya sangat besar sekali dan kami terus mengejar para pelaku Narkotika di wilayah Polres Yapen guna tidak di edarkan terlebih khusus bagi para generasi muda," tambah dia. (*)