Rabu, 8 April 2026

Konflik Pilkada Yalimo

Pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil Minta KPU Jelaskan Alasan Pilkada Yalimo Ditunda

Jika dialog antar kedua pihak tidak dilakukan maka ke depan akan menimbulkan masalah baru di Kabupaten Yalimo, Papua.

(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil memblokade akses jalan utama keluar dan masuk Kabupaten Yalimo, menyusul putusan MK yang memerintahkan Pilkada Ulang di daerah itu. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tim pemenang calon bupati dan wakil bupati Yalimo, nomor urut 01, Erdi Dabi-Jhon Wilil  (Erjon) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat hingga daerah menjelaskan alasan penundaan Pilkada ulang di Kabupaten Yalimo, Papua.

Ketua Tim Investigasi masalah Pilkada Yalimo, Yorin Endama mengakui pihaknya tengah melakukan investigasi guna mengumpulkan fakta proses pelaksanaan Pilkada Yalimo.

"Kami sudah menggelar rapat bersama KPUD dengan agenda pembicaraan tentang pertanyaan rakyat mengenai putusan Mahkamah Konstitusi pada poin 6 bahwa Pilkada Ulang harus dilakukan dalam waktu 120 hari," katanya kepada awak media di Jayapura, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Panitia PON XX Papua Tak Jelas, Relawan di Mimika Menagih Honorarium

Yorin bersama timnya juga mempertanyakan soal sambutan Gubernur Lukas Enembe terkait Kepala Dinas Sosial Ribka Haluk sebagai karateker, turun menyelesaikan masalah di Kabupaten Yalimo.

"Kami minta agar karateker turun selesaikan masalah Yalimo. Lakukan dialog dengan menghadirkan dua kubu. Namun sampai saat ini tidak dilakukan," bebernya.

Tim pemenangan paslon 01, Erjon Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo datangi Kantor KPU minta kelarifikasi perubahan jadwal  PSU Ulang.
Tim pemenangan paslon 01, Erjon Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo datangi Kantor KPU minta kelarifikasi perubahan jadwal PSU Ulang. (Istimewa)

Menurut Yorin, jika dialog tidak dilakukan maka ke depan akan menimbulkan masalah baru.

Bahkan, belum ada perubahan terkait rapat bersama KPU baru-baru ini, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan dialog kembali.

"Sudah ada utusan, ada dua orang, baik Ketua KPU Provinsi bersama pemerintah daerah untuk lakukan dialog," katanya.

Baca juga: Mabuk dan Bikin Onar, Seorang Komcad TNI di Timika Papua Dijebloskan ke Sel Polsek

Sementara, Ketua KPU bersama komisioner lainnya telah melakukan pertemuan bersama Penjabat Bupati terkait upaya dialog melibatkan kedua kubu pada senin (1/11/2021). 

Komisioner KPU Provinsi Adam Arisoi mengatakan, pihaknya menerima para calon bupati dan tim yang meminta agar Kapan memberikan penjelasan terkait penundaan jadwal PSU dan rencana dilakukan dialog antara kedua belah pihak dari masing-masing calon.

"120 hari yang diputuskan MK KPU Sebagai penyelenggara wajib tunduk melaksanakan keputusan tersebut, kami tidak berpikir keputusan itu mengandung apapun, tapi tetap jalankan. Tahapan pertama yang dilakukan adalah menyusun jadwal dan tahapan sudah siap," katanya.

Disoroti Komnas HAM

Kondisi di Kabupaten Yalimo, Papua yang masih dalam konflik Pilkada, mendapat perhatian serius dari Komnas HAM Perwakilan Papua

Hal ini menyusul adanya beberapa masyarakat yang melaporkan situasi tersebut.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua Frits Ramandey menilai apa yang terjadi di Yalimo merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), karena banyak hak masyarakat yang tidak terpenuhi.

"Kondisi yang terjadi di Yalimo adalah pelanggaran hak ekonomi sosial dan budaya. Seharusnya masalah sengketa politik tidak boleh menghambat pelayanan publik untuk masyarakat," kata Frits, belum lama ini.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved