Kamis, 16 April 2026

Konflik Pilkada Yalimo

Pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil Minta KPU Jelaskan Alasan Pilkada Yalimo Ditunda

Jika dialog antar kedua pihak tidak dilakukan maka ke depan akan menimbulkan masalah baru di Kabupaten Yalimo, Papua.

(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil memblokade akses jalan utama keluar dan masuk Kabupaten Yalimo, menyusul putusan MK yang memerintahkan Pilkada Ulang di daerah itu. 

Komnas HAM pun berencana menemui Gubernur Papua sebelum menurunkan tim untuk melihat langsung situasi di Elelim.

Massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil tengah mendengar pernyataan Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, yang datang ke Distrik Elelim, Yalimo, Papua, Senin (5/7/2021)
Massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil tengah mendengar pernyataan Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, yang datang ke Distrik Elelim, Yalimo, Papua, Senin (5/7/2021) ((KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI))

Selain itu, ia akan mendesak Pemprov Papua segera nencari solusi untuk permasalahan politik di Yalimo agar masyarakat tidak menjadi korban.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Pilkada Yalimo 2020 masih belum tuntas.

Kini, roda pemerintahan di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Jayapura dan Jayawijaya itu lumpuh total.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Akan Buka Opening Ceremony Peparnas

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Juni 2021 yang manganulir kepesertaan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yalimo nomor urut 1, Erdi Dabi-Jhon Wilil, berbuntut aksi pembakaran sejumlah kantor pemerintahan, kantor KPU dan Bawaslu, serta rumah warga.

Seluruh pelayanan kemasyarakatan pun lumpuh akibat kejadian tersebut, bahkan hingga kini pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil masih menutup akses jalan keluar dan masuk Yalimo.

Kini masyarakat menjadi korban dari konflik tersebut, sedikitnya 800 warga memilih keluar Yalimo karena takut menjadi korban dari situasi tersebut. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved