ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Ikuti Diklatsar Ditetapkan, Polisi: Merupakan Panitia

Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra (21).

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/JAWAHIR GUSTAV RIZAL
Foto Gilang Endi, mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, dipajang di Boulevard UNS, saat doa bersama 100 Lilin untuk GE, Selasa (26/10/2021) malam. 
TRIBUN-PAPUA.COM - 2 Orang panitia ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).
Diketahui, Gilang meninggal saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Menwa).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka kasus meninggalnya Gilang tersebut setelah polisi menggelar serangkaian gelar perkara yang dilakukan hari ini, Jumat (5/1/2021) sejak 10.00 WIB hingga 11.35 WIB.

Baca juga: Kasus Mahasiswa UNS Tewas Ditangani Polda Jateng, Markas Menwa Digeledah Ada Barang Bukti Baru

Baca juga: Alasan Panitia dan Peserta Diklatsar Menwa Ditempatkan di Asrama, UNS: Mudahkan Memenuhi Panggilan

Ada tiga alat bukti sebagai dasar penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka kasus meninggalnya mahasiswa D IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS tersebut.

"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar penerkatan penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," kata Ade di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.

Menurut Ade, kedua tersangka secara bersama-sama menganiaya Gilang pada saat mengikuti Diklatsar Menwa.

"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," kata dia.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena kelaliannya dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Baca juga: Hasil Autopsi Mahasiswa UNS yang Tewas saat Diklat Menwa Terkuak, Ini Penjelasan Polisi

Diberitakan sebelumnya, Gilang  mahasiswa D IV Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa, Minggu (24/10/2021) malam.

Gilang sudah meninggal saat sampai di rumah sakit.

Jenazah Gilang telah diotopsi guna mengungkap kematian anak pertama dari dua bersaudara pasangan Sunardi dan Endang Budihastuti.

Berdasarkan hasil otopsi yang diterima polisi pada Jumat (29/10/2021), Gilang meninggal dunia akibat luka kekerasan tumpul yang menyebabkan mati lemas.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Ikuti Diklatsar Menwa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved