ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Seorang Pria di Timika Meninggal Dunia Usai Dianiaya Kakak Kandung

Diduga adanya masalah keluarga, seorang pria berinisial DN yang merupakan warga Kilo 11, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Timika, Papua meninggal.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Diduga adanya masalah keluarga, seorang pria berinisial DN yang merupakan warga Kilo 11, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Timika, Papua meninggal dunia.

DN menghembuskan nafasnya di RSUD Mimika berawal pada, Rabu (3/11/2021) dianiaya saudara kandungnya berinisial RM menggunakan parang.

“Korban dirawat dua hari di RSUD, namun tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIT korban diinformasikan telah meninggal dunia karena penganiayaan berat," kata Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Mayjen DI Panjaitan, Putra Batak Pendiri TKR dan Jenderal Berprestasi Dibunuh PKI

Diketahui, pelaku merupakan saudara kandung dari korban saat ini telah diamankan di rutan Polres 32 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa parang dengan panjang kurang lebih 80 cm, berupa baju tersangka, dan baju korban yang dipakai saat kejadian.

Eka mengatakan, akibat dari perbuatan RM, DN mengalami luka sabetan parang pada leher bagian belakang hingga ke punggung atas bagian kanan.

"Intinya bahwa, saat ini kami bersama Kapolsek Mimika Timur sudah mengamankan pelaku dan mengambil keterangan dari saksi-saksi," ujarnya.

Dia mengatakan, kejadian ini telah di laporkan juga kepada kepala suku setempat.

Laporan ini bertujuan untuk melakukan berkoordinasi bersama keluarga supaya segera mengambil jenazah di RSUD dan dimakamkan.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Ingatkan Jenderal Andika soal KKB: Masalah Papua Ini Sudah Harus Selesai

“Kami belum dilakukan olah TKP. Karena gambaran dari keterangan saksi sudah cukup. Apalagi di lokasi kejadian sementara situasi duka, tapi kalau memang dibutuhkan untuk olah TKP, maka tetap akan kita lakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi dari Satreskrim Polres Mimika tetap memproses sesuai prosedur yang ada.

Baca juga: Telepon Pimpinan KKB Papua, Bupati Intan Jaya: Saya Sudah Komunikasikan Forkopimda

Mengingat hal ini berkaitan dengan pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, maka pelaku terancam hukuman minimal selama 7 tahun.

“Ini berkaitan dengan hukum positif dan hukum adat. Kalau hukum adatnya silahkan diproses bersama kepala suku yang mengambil bagian. Tetapi untuk hukum positif tetap dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved