ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Komplotan Pemalsu Uang di Tegal Diringkus, Sehari Bisa Cetak Rp5 Juta dan Buat Sesuai Pesanan

Komplotan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) yang sudah beroperasi selama dua bulan terakhir berhasil dibekuk.

TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, saat memimpin rilis kasus pengedar dan pembuat uang palsu di halaman Polres Tegal, Selasa (9/11/2021). Kali ini berhasil ditangkap komplotan yang sudah beroperasi selama dua bulan terakhir. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komplotan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) yang sudah beroperasi selama dua bulan terakhir berhasil dibekuk.

Satreskrim Polres Tegal merilis para pelaku terdiri dari tiga orang dengan peran masing-masing, yaitu ada yang membeli, mengedarkan, dan membuat uang palsu. 

Adapun uang palsu yang dibuat yaitu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at di halaman Polres Tegal pada Selasa (9/11/2021) mengungkapkan, awal mula penangkapan ketiga pelaku bermula dari banyaknya informasi tentang peredaran uang palsu di wilayahnya.

Baca juga: Kasus Pesta Narkoba 5 Anggota DPRD Labura Mandek, Pengamat Hukum: Apalagi yang Harus Ditunggu?

Baca juga: Kesal Tak Segera Dilayani, Pria di Samarinda Bunuh Teman Kencan di Kamar Hotel

Kemudian jajaran Reskrim Polres Tegal langsung bergerak sampai akhirnya pada 4 November 2021 berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu Amirudin. 

Saat ditangkap, Amirudin sedang melakukan transaksi menjual uang palsu di daerah jalan raya lingkar kota Slawi, Desa Kendalserut, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal

Dari penangkapan Amirudin inilah, Satreskrim Polres Tegal bisa membekuk dua pelaku lainnya yaitu Muroid alias Rois dan Ujang Efendi. 

"Dari pelaku Amirudin kami berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 21 juta. Kemudian kami berhasil menangkap pelaku lainnya bernama Muroid dengan barang bukti uang Rp 250 ribu, dan kami terus kembangkan sampai akhirnya menangkap pelaku ketiga yang memproduksi, mencetak uang palsu yaitu Ujang Efendi, dengan barang bukti uang palsu sudah jadi Rp 150 ribu, dan Rp 36 juta uang palsu belum jadi," papar Kapolres Tegal AKBP Arie, pada Tribunjateng.com.

Terdapat fakta menarik terutama dari kedua pelaku yaitu Amirudin yang ternyata merupakan mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Warureja, dan pelaku Ujang Efendi yang ternyata residivis pada kasus yang sama pemalsuan uang.

Baca juga: Misteri Pria Jatuh dari Lantai 6 Hotel Terungkap, Cekcok saat Mabuk lalu Didorong Kawannya

Baca juga: ODGJ Mengamuk, Hantam Pedagang Cilok Pakai Batu hingga Tewas, Begini Kata Warga yang Melihat

Ujang Efendi baru bebas bersyarat sekitar dua tahun lalu di wilayah Polda Jawa Timur.

Sehingga dalam komplotan ini, peran Ujang  paling utama karena ia yang mencetak kemudian mengedarkan.

"Ketiga pelaku dijerat pasal 36, ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar," ujarnya.

Ketika ditanya proses pembuatan uang palsu membutuhkan waktu berapa lama, pelaku Ujang Efendi mengatakan kurang lebih dalam waktu 30 menit ia bisa menghasilkan 10 lembar uang palsu.

Pelaku membuat uang palsu berdasarkan pesanan, dan untuk mendapat pelanggan sendiri pelaku mengaku ada grup khusus.

Pemesannya sendiri di wilayah Slawi dengan jumlah nominal jutaan rupiah, belum sampai ratusan atau bahkan miliaran rupiah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved