ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Pemilik Kendaraan Plat Luar Diminta Segera Mutasikan Plat PA

Pemilik kendaraan roda empat yang memakai plat luar diminta segera memutasikan kendaraannya menggunakan plat PA (Papua).

Tribun-Papua.com/Istimewa
Operasi Yustisi di tengah pandemi Covid-19 di Kota Jayapura, Kamis (29/7/2021). Warga yang tak mengenakan masker didenda Rp 200 ribu.  

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Pemilik kendaraan roda empat yang memakai plat luar diminta segera memutasikan kendaraannya menggunakan plat PA (Papua).

Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelayanan Pajam Daerah (UPPD)/Samsat Merauke, Yulianus Toding.

"Karena Bapak/Ibu memakai jalan di Papua tapi bayar pajak ditempat lain. Diharapkan segera memutasikan kendaraan, membayar pajak di Papua," kata Yulianus kepada Tribun-Papua.com di ruang kerjanya, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Organisasi Papua Merdeka Nyatakan Perang, Warga Pendatang Diminta Kosongkan Distrik Sugapa

Menurutnya,UPPD/Samsat Merauke sebagai kepanjangan tangan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua melihat banyak pemilik kendaraan di Merauke belum mengganti plat PA.

Lanjut dia, terlebih mobil tangki pengangkut minyak kelapa sawit di daerah ini.

“Kita sangat harapkan bisa berkontribusi membayar pajak di Papua. Pajak ini salah satunya untuk membangun jalan,"ujarnya.

Baca juga: Jawaban Menteri Luhut Soal Dugaan Bisnis PCR: Untuk Apa Saya? Silahkan Diaudit

Dia menambahkan, apalagi beban kendaraan tangki minyak kelapa sawit sangat besar, bisa merusak jalan. Dalam Undang-undang, tiga bulan harusnya sudah memutasikan.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved