ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Diduga Lakukan Penggelapan Dana, Salah Satu Ketua Paguyuban di Timika Dilaporkan ke Polisi

Diduga melakukan penggelapan dana, Kodrat Effendi selaku Kuasa Hukum I Dewa Rai Jagatnata melaporkan salah satu ketua paguyuban di Timika

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kodrat Effendi, Kuasa Hukum I Dewa Rai Jagatnata saat melapor dk Sat Reskrim Polres Mimika, Senin (15/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Diduga melakukan penggelapan dana, Kodrat Effendi selaku Kuasa Hukum I Dewa Rai Jagatnata melaporkan salah satu ketua paguyuban di Timika, Syamsuddin di Sat Reskrim Polres Mimika pada Senin (15/11/2021) pagi.

"Kejadian kasus ini di bulan Maret, dan saya yang tangani karena diberikan kuasa untuk menangani kasus tindak pidana penggelapan uang,"kata Kodrat Effendi selaku kuasa hukum I Dewa Rai Jagatnata kepada Trinbun-Papua.com di Polres Mimika,Senin.

Baca juga: Polres Mimika Cek Kesiapan Jelang Nataru

Kodrat mengatakan, Syamsuddin diberi kuasa dari klien bernama I Dewa Rai Jagatnata saat ini berdomisili di Nabire.

Pelaku atau oknum (Syamsuddin) diberi kuasa pada tahun 2018, untuk menagih uang di Jony Mmbaya, Mantan Kepala Dinas PU Provinsi Papua.

"Itu dia (Syamsuddin) disuruh untuk membantu menagih uang sebesar Rp4,5 miliar,"ujarnya.

Menurut dia, uang telah ditagih Syamsudin sebesar Rp2,1 miliar tidak langsung diberikan secara tunai, melainkan dicicil dengan dua kali pencairan .

"Jadi pertama uang yang diambil Syamsuddin Rp1 mliliar, dan kedua Rp1,1 miliar namun kesalahan dari Syamsuddin sudah jelang 1 tahun uang tersebut tidak dikonfirmasi kepada pemilik uang yaitu Dewa Rai,"katanya.

Baca juga: Uang Rp 270 Juta di Brankas Gudang Rokok Dirampok, Seorang Satpam Ditemukan Tewas

Uang yang diambil tidak diberitahukan," ujarnya.

Atas dasar itulah, kata dia,Dewa Rai memberitahukan kepadanya pada Maret 2021.

Padahal uang itu sudah jauh dari satu tahun sebelumnya dicairkan, dan Syamsuddin tidak menginformasikan.

"Kasus ini sudah pernah saya laporkan di Polda Papua, namun Syamsuddin pada waktu itu menelpon saya ingin bicara,"katanya.

Dia (Syamsuddin) mengatakan kalau bisa diselesaikan secara musyawarah.

"Yah pada saat itu saya mengikuti dan akhirnya saya ke Timika untuk melakukan perundingan untuk selesaikan secara musyawarah,"ujar Kodrat Effendi.

Baca juga: Usai Balapan Terakhir, Ini Penyesalan Terbesar Valentino Rossi Selama Berkarir di MotoGP

Ia menjelaskan, kedahiran dia di Timika guna menandatangani kesepakatan hukum di Notaris Aji Santoso dan disitu dia mengaku bahwa uang Rp2,1 miliar sudah diambil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved