Papua Terkini
Diduga Lakukan Penggelapan Dana, Salah Satu Ketua Paguyuban di Timika Dilaporkan ke Polisi
Diduga melakukan penggelapan dana, Kodrat Effendi selaku Kuasa Hukum I Dewa Rai Jagatnata melaporkan salah satu ketua paguyuban di Timika
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Diduga melakukan penggelapan dana, Kodrat Effendi selaku Kuasa Hukum I Dewa Rai Jagatnata melaporkan salah satu ketua paguyuban di Timika, Syamsuddin di Sat Reskrim Polres Mimika pada Senin (15/11/2021) pagi.
"Kejadian kasus ini di bulan Maret, dan saya yang tangani karena diberikan kuasa untuk menangani kasus tindak pidana penggelapan uang,"kata Kodrat Effendi selaku kuasa hukum I Dewa Rai Jagatnata kepada Trinbun-Papua.com di Polres Mimika,Senin.
Baca juga: Polres Mimika Cek Kesiapan Jelang Nataru
Kodrat mengatakan, Syamsuddin diberi kuasa dari klien bernama I Dewa Rai Jagatnata saat ini berdomisili di Nabire.
Pelaku atau oknum (Syamsuddin) diberi kuasa pada tahun 2018, untuk menagih uang di Jony Mmbaya, Mantan Kepala Dinas PU Provinsi Papua.
"Itu dia (Syamsuddin) disuruh untuk membantu menagih uang sebesar Rp4,5 miliar,"ujarnya.
Menurut dia, uang telah ditagih Syamsudin sebesar Rp2,1 miliar tidak langsung diberikan secara tunai, melainkan dicicil dengan dua kali pencairan .
"Jadi pertama uang yang diambil Syamsuddin Rp1 mliliar, dan kedua Rp1,1 miliar namun kesalahan dari Syamsuddin sudah jelang 1 tahun uang tersebut tidak dikonfirmasi kepada pemilik uang yaitu Dewa Rai,"katanya.
Baca juga: Uang Rp 270 Juta di Brankas Gudang Rokok Dirampok, Seorang Satpam Ditemukan Tewas
Uang yang diambil tidak diberitahukan," ujarnya.
Atas dasar itulah, kata dia,Dewa Rai memberitahukan kepadanya pada Maret 2021.
Padahal uang itu sudah jauh dari satu tahun sebelumnya dicairkan, dan Syamsuddin tidak menginformasikan.
"Kasus ini sudah pernah saya laporkan di Polda Papua, namun Syamsuddin pada waktu itu menelpon saya ingin bicara,"katanya.
Dia (Syamsuddin) mengatakan kalau bisa diselesaikan secara musyawarah.
"Yah pada saat itu saya mengikuti dan akhirnya saya ke Timika untuk melakukan perundingan untuk selesaikan secara musyawarah,"ujar Kodrat Effendi.
Baca juga: Usai Balapan Terakhir, Ini Penyesalan Terbesar Valentino Rossi Selama Berkarir di MotoGP
Ia menjelaskan, kedahiran dia di Timika guna menandatangani kesepakatan hukum di Notaris Aji Santoso dan disitu dia mengaku bahwa uang Rp2,1 miliar sudah diambil.
Dia (Syamsuddin) mengatakan dia khilaf dan telah menggunakan untuk keperluan pribadinya. Namun,ia berjanji sanggup untuk mengembalikannya dengan catatan diberi waktu hingga Mei 2021.
Tetapi, menurut dia,hingga kini realisasi itu tidak terjadi.
"Atas kejadian itulah, sehingga pada hari ini saya kembali melaporkan kasus ini ke polres Mimika dan sudah ditangai pihak Reskrim Polres Mimika," katanya.
Lanjut Kodrat, mewakili kuasa hukum diia mengaku masih membuka peluang untuk mediasi. Jika peluang itu tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Syamsuddin maka dia akan mengambil langkah hukum.
"Yah kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Baca juga: Jasad Ibu dan Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik Warna Hitam di Lokasi Penggalian Proyek
Ia mengakatan, Syamsuddin termasuk tokoh masyarakat yang sangat disegani, untuk perilakunya harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Saya juga menginginkan yang terbaik,"katanya.
Harusnya, hari ini ada mediasi tetapi Syamsuddin tidak hadir dengan alasan sakit.
"Kalau saya sih masih mengedepankan kebaikan bila dia bisa mengembalikan uang tersebut.Ya kita secara musyawarah dan saya tarik laporan polisi,"ujarnya.
"Tapi, kalau tidak ya pasti kita akan upayakan untuk proses selanjutnya,"katanya.
Memang dalam proses musyawarah ini, menurut dia, Syamsuddin menjaminkan dua buah rumah dan sebuah mobil Pajero Sport.
Baca juga: Cerita Awal Mula Jan Ethes Masuk Sekolah Taekwondo, Gibran Rakabuming: Bosen Anaknya Les Piano
"Dan itu kita perkirakan di Maret karena dia minta sendiri kepada saya,"ujarnya.
Saksinya juga ada yaitu adik kandungnya Haji Amir beserta Istri Syamsuddin dan dia meminta pada Mei,akan melunasi uang itu.
Ia menambahkan, namun sampai sat ini tidak ada realisasi, akhirnya dilaporkan ke polisi.(*)