Hukum & Kriminal
Berkas Perkara 8 Orang Komplotan Begal di Manokwari Siap Ditahap Satukan
"Untuk proses hukum komplotan begal di Manokwari, sudah mau masuk proses tahap satu," kata Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama.
Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan, pihaknya sedang memproses berkas perkara delapan orang komplotan begal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
"Untuk proses hukum komplotan begal di Manokwari, sudah mau masuk proses tahap satu," ujar Arifal, kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Datang ke Kantor Polisi Belumur Darah, Pria di Riau Mengaku Bunuh Iparnya karena Pohonnya Ditebang
Sebelumnya, berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, telah dikirim tujuh hari setelah penahanan para pelaku.
"Jadi dalam waktu dekat, kita mau tahap satu kasus begal di Kejaksaan Negeri Manokwari," tuturnya.
Kata dia, barang bukti (BB) yang masih di amankan sekitar 71 kendaraan.
Jadi, BB yang sempat diambil oleh pelaku dan disembunyikan ke hutan, rumah dan lainnya, telah dibawah ke Polres.
Ia menghimbau, agar masyarakat Manokwari yang merasa kendaraannya hilang, untuk bisa mendatangi Polres Manokwari.
Baca juga: 35 Hari Menghilang, Pemimpin Korut Kim Jong Un Muncul Lagi ke Publik
"Kami masih terus mendalami, mungkin masih ada korban lain lagi yang belum melapor ke Polisi," ucapnya.
"Kalau dua otak dibalik komplotan yang telah ditangkap, kita akan kasi pasal yang berlapis agar hukumannya pun berat," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/16112021-iptu_arifal_utama.jpg)