Info Mimika
Disperindag Mimika Minta Warga Cepat Lapor Jika Temukan Dagangan Kedaluwarsa
Selama ini kami tidak memberi sanksi. Tetapi barang itu kami ambil dan membuat kesepakatan dengan pemilik dan langsung bakar di tempat
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba mengimbauwarga di pesisir dan pegunungan Mimika segera lapor jika menemukan barang jualan yang kedaluwarsa.
• Kekurangan Material, Pekerja Tambal Sulam Aspal di Merauke hanya Bersihkan Jalan
"Memang banyak ditemukan barang kedaluwarsa di Kabupaten Mimika ini. Namun selama ini kami tidak memberi sanksi. Tetapi barang itu kami ambil dan membuat kesepakatan dengan pemilik dan langsung bakar di tempat," terangnya, Selasa (16/11/2021) di Jalan Yos Sudarso Timika, Papua.
Ia mengatakan, laporan masyarakat dan pemerintah distrik itu penting. Karena setiap barang saat didistribusikan ke distrik pesisir dan pegunungan itu masih layak dikonsumsi atau tidak.
• Adanya PPHN, Jimly Asshiddiqie Bantah MPR akan Jadi Lembaga Tertinggi Negara
"Apalagi masyarakat banyak yang tidak bisa membaca terkait lebel dari barang itu. Jadi mereka konsumsi saja dan ini membahayakan," tegas Petrus Pali Amba.
Dirinya mengimbau kepada seluruh pemerintah distrik agar segera melapor jika menemukan barang dagangan yang kedaluarsa.
Hal ini dilakukan demi kesehatan masyarakat. Karena jika mengonsumsi makanan kedaluwarsa sangat mengganggu Kesehatan. Bahkan dalam jangka Panjang, bisa membuat warga sakit maupun menjadi sumber penyakit. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/petrus-pali-amba.jpg)