Hukum & Kriminal
Ribuan Botol Miras Ilegal Disita di Benawa Papua, Dua Oknum Polisi Tertangkap
Selain ribuan botol Miras, anggota TNI juga menahan 4 orang pria yang diduga menyelundupkan barang terlarang itu. Dua di antaranya oknum polisi.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Anggota TNI di Posramil Benawa berhasil menggagalkan penyeludupan minum keras ilegal di Kabupaten Yalimo, Papua, Senin (15/11/2021) siang.
Awalnya, Miras ilegal sebanyak 2.760 botol dengan berbagai jenis, diangkut dua mobil dari Jayapura tujuan Wamena.
Selain menyita ribuan botol Miras ilegal, anggota TNI juga menahan 4 orang pria yang diduga menyelundupkan barang terlarang itu.
Dua di antaranya merupakan oknum anggota polisi.
Adapun barang buktinya yang disita; 1.968 botol Vodka, 48 botol Whiskey Robinson dan 744 botol Anggur Merah.
Baca juga: Organisasi Papua Merdeka Minta Dialog Langsung dengan Presiden Jokowi
Dandim 1702 Jayawijaya, Letkol Inf Arief Budi Situmeang ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut
"Iya benar personel di Pos Ramil Benawa yang tergabung di Pamrahwan berhasil gagalkan penyeludupan ribuan botol miras ilegal," jelasnya.
Kata dia, penangkapan empat orang serta ribuan botol Miras Ilegal itu akan diserahkan ke Polres setempat.
"Kami sudah komunikasi dengan rekan di Polres Yalimo dan akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Yalimo AKBP Hesman belum bisa dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Baca juga: Diterjunkan ke Papua, Ratusan Pasukan Setan TNI Bakal Tumpas Kelompok Separatis
Terkait oknum anggota Polri berinisial Aiptu L dan rekannya mengaku sebagai anggota Polres Jayawijaya, dibantah Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safeih.
"Informasi penangkapan itu benar, saya perlu klarifikasi anggota itu buka personel Polres Jayawijaya melainkan Polres Yalimo," bebernya.
Ia pun mengaku Aiptu L pernah bertugas di Polres Jayapura, namun telah dimutasi. (*)