ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

WNA Tiongkok Buka 80 Pinjol Ilegal di Indonesia, Polisi Ungkap Motifnya

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WJS alias BH alias JN membuka puluhan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WJS alias BH alias JN membuka puluhan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WJS alias BH alias JN membuka puluhan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkap pelaku membuka pinjol ilegal di Indonesia untuk mencari keuntungan pribadi.

Sedangkan, pinjol ilegal milik WJS ini menjadi salah satu pinjol yang meneror Ibu di Wonogiri hingga korban mengakhiri hidup.

Baca juga: Sebut Luhut Klaim Sepihak Mediasi Gagal, Haris Azhar dan Fatia: Ini Arogansi Pejabat Publik

Baca juga: Viral Video Detik-detik Pengendara Motor Tantang Maut, Berhenti di Antara 2 Kereta yang Melaju

"Motif ya tidak jauh dari ekonomi. Secara keseluruhan pasti ke ekonomi," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Andri menuturkan WJS juga mengaku memiliki 80 pinjol ilegal di Indonesia. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah seiring proses penyidikan dari Polri.

"WJS ini kita indikasi ada kurang lebih 80 pinjol ilegal yang menjadi mitra dari KSP IMB ini. Tapi tidak menutup kemungkinan masih ada hal yang tentunya dalam proses penyidikan kita terus lakukan pendalaman," tukasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap total 13 tersangka yang diduga terlibat dalam pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror Ibu di Wonogiri mengakhiri hidup. 

Adapun tersangka yang ditangkap berasal dari pucuk pimpinan hingga pegawainya.

Dari pucuk pimpinannya, penyidik menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WJS alias BH alias JN.

Dia menaungi pinjol ilegal atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang salah satunya meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.

Baca juga: Diterjunkan ke Papua, Ratusan Pasukan Setan TNI Bakal Tumpas Kelompok Separatis

Baca juga: Advokat Ngamuk Tebar Uang Rp 40 Juta di Mapolsek dan Sebut Kliennya Diintervensi, Begini Akhirnya

WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB). 

Sebelum WJS, Polri juga menangkap pendana pinjol ilegal tersebut berinisial JS.

Dia merupakan fasilitator pinjol ilegal terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Di antaranya, aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved