Papua Terkini
Paus Dilindungi Terdampar di Perairan Tunas Gain Fakfak, CI Minta Masyarakat Waspada
UU nomor 5 menyebutkan barang siapa dengan sengaja enangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup pidana 5 tahun penjara.
Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: Ri
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemahaman masyarakat terkait perlakuan terhadap mamalia yang dilindungi pada sejumlah daerah di Papua Barat, masih sangat rendah.
Hal tersebut terbukti seperti yang terjadi di Kampung Tunas Gain, Distrik Fakfak Timur, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Selasa kemarin.
Paus yang biasanya dikenal dengan nama Bryde's Whale atau Balaenoptera Edeni, justru menjadi bulan-bulanan warga setempat untuk berpose dan lainnya.
Mamalia itu diketahui biasanya berada di kedalaman 300 meter, dan hidup di perairan yang hangat (tropis).
Baca juga: Presiden ULMWP Protes Presiden Jokowi dan DPR RI Soal Penindakan Terhadap OPM di Papua
Conservation International (CI) Ismu Hidayat mengatakan, kejadian yang terjadi di Tunas Gain merupakan pelajaran bagi semua pihak.
Pasalnya, mamalia sepanjang 12.1 meter di Tunas Gain itu masuk dalam spesiesnya telah dilindungi.
"Dengan naik di atas tubuhnya justru membahayakan keselamatan mamalia yang telah dilindungi," ujar Hidayat, saat dihubungi TribunPapuaBarat.com, Rabu (17/11/2021).
Ia menjelaskan, siapapun yang membahayakan keselamatan mamalia yang dilindungi maka otomatis telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 5 Tahun 1990.
Baca juga: Presiden Jokowi Murka terhadap OPM: Sikat Kelompok Ini, Mereka Tidak Punya Tempat di Republik Ini
Dimana, UU nomor 5 menyebutkan bahwa, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain penjara, orang tersebut juga dikenakan denda paling banyak Rp 100.000.000,00.
Sedangkan, apabila lalai melakukan pelanggaran menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Serta, pelakunya juga dikenakan denda paling banyak Rp 50.000.000,00.
Menurutnya, pemerintah daerah harusnya memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ada di wilayah perkampungan.
Baca juga: Markas Diserbu TNI-Polri, Tiga Pantolan OPM Lari Kocar-Kacil ke Dalam Hutan
"Kementerian sendiri telah mengeluarkan standar saat menangani mamalia yang terdampar, sehingga kiranya bisa disalurkan ke masyarakat," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/16112021-ikan_hiu_paus.jpg)