Papua Terkini
Paus Dilindungi Terdampar di Perairan Tunas Gain Fakfak, CI Minta Masyarakat Waspada
UU nomor 5 menyebutkan barang siapa dengan sengaja enangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup pidana 5 tahun penjara.
Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: Ri
Ia menilai, kejadian yang terjadi di Tunas Gain, harusnya tidak boleh terjadi, sebab mamalia itu bisa stres.
"Jika dikerumuni masyarakat sampai naik di badan mamalia itu maka akan stres, dan justru mempercepat kematiannya," ucap Hidayat.
Cara Tolong Mamalia
Selain itu, Hidayat menjelaskan, jika masyarakat menemukan Paus yang terdampar, langkah awalnya adalah memberikan mengobservasi apakah hidup atau mati.
Setelah itu, bisa langsung ditaksir panjang dari hewan itu dan langsung laporkan ke petugas.
Baca juga: Lepas dari Rombongan, Seekor Hiu Paus Terdampar dalam Kondisi Lemas di Tunas Gain Fakfak
Kemudian, agar menjaga kelembaban di tubuhnya masyarakat bisa membasahi handuk ditaruh di punggungnya.
Bisa juga masyarakat sekitar langsung siram air dengan jangka waktu tertentu, sembari menunggu petugas tiba.
"Kalau mau mendokumentasikan sebenarnya silahkan, namun harus memberikan jarak agar mamalia tersebut tidak stres," kata Hidayat.
Baca juga: Hiu Paus Sepanjang 10 Meter Ditemukan Mati Mengapung di Perairan Raja Ampat
Jika mau mendorong ke laut, sebenarnya juga boleh. Hanya saja jangan tarik di ekor atau siripnya.
Hidayat berharap, kedepannya masyarakat tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini, sebab Paus tersebut masih dalam kondisi hidup.
"Tidak boleh naik di atas tanahnya, karena mamalia ini dilindungi undang-undang terkait konservasi," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/16112021-ikan_hiu_paus.jpg)