Pemkab Mimika
Pemkab Mimika Susun Perbup Baru untuk Dongkrak Pelayanan Dasar Posyandu
“Posyandu bukan hanya tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam
Ringkasan Berita:
- Godok Perbup Baru: Pemkab Mimika menyusun regulasi baru untuk memperkuat peran dan fungsi Posyandu.
- Fungsi Diperluas: Tugas Posyandu kini melebar ke enam bidang, tidak lagi sekadar urusan kesehatan.
- Cakup Enam Layanan: Bidang baru tersebut meliputi pendidikan, sosial, hingga ketenteraman umum.
- Optimalkan Layanan Kampung: Aturan ini dibuat agar koordinasi lintas instansi di tingkat desa lebih terarah.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Posyandu sebagai upaya memperkuat pelayanan masyarakat di tingkat kampung dan kelurahan.
Kegiatan tersebut melibatkan lintas sektor guna menghimpun masukan serta menyempurnakan substansi draft Perbup yang sedang disusun.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot menyampaikan bahwa Posyandu merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan yang memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat.
Baca juga: Polda Papua Tetapkan 17 Tersangka Kericuhan di Stadion Lukas Enembe
“Posyandu bukan hanya tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan di tingkat kampung dan kelurahan,” ucapnya di Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanudin, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 kata dia, Posyandu kini memiliki cakupan tugas yang lebih luas berdasarkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Enam bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial masyarakat.
FGD ini dinilai strategis karena menjadi ruang diskusi lintas sektor untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi peran dan kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus menyempurnakan substansi draft regulasi.
Baca juga: Mahasiswi Asal Sarmi Raih Penghargaan Riset di Amerika
Pemerintah Kabupaten Mimika memandang perlu adanya penguatan regulasi melalui penyusunan Perbup tentang Posyandu agar pelaksanaan tugas dan fungsi Posyandu dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dalam forum tersebut, peserta juga diajak memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif, objektif, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
“Regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar implementatif, efektif, dan mampu menjawab tantangan pelayanan masyarakat,” lanjutnya.
Baca juga: Ini Fokus Utama Pj Sekda Biak Numfor usai Dilantik Bupati Markus
Asisten I mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat sistem pelayanan masyarakat di daerah.(*)
Tribun-Papua.com
Mimika
Kabupaten Mimika
Posyandu Khusus Lansia
Posyandu Bayi Balita
Info Mimika
Diskominfo Mimika
| Realisasi APBD Mimika Baru 11 Persen Didominasi Belanja Operasional |
|
|---|
| Wakil Bupati Mimika Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Pengawasan Pegawai |
|
|---|
| Wabup Mimika Beri Pesan Tegas Untuk OPD yang Miskin Kreativitas |
|
|---|
| Wabup Mimika Ingatkan Lagi Pejabat Tidak Sadar Untuk Segera Kembalikan Randis |
|
|---|
| Bupati Mimika Persilakan Jaksa Periksa Proyek Perpustakaan SMPN Jila |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/posyandutukoragmobamti.jpg)