Nasional
Pria 70 dan 45 Tahun di Pancoran Rudapaksa 7 Anak Perempuan, Modusnya Beragam
Setelah dimintai keterangan oleh orangtua, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka pelaku secara bergantian.
Aksi kejahatan AT dan JM terkuak pada 11 November 2021. Perbuatan bejat keduanya itu terbongkar setelah ada korban yang mengeluh ke orangtuanya kelaminnya sakit.
Setelah dimintai keterangan oleh orangtua, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka pelaku secara bergantian.
"Dari situ si ibu bercerita pada tetangga. Dan ternyata mereka juga cerita dengan keluhan yang sama, bahwa anak-anak juga jadi korban. Mereka kumpul dan melapor," kata Azis.
Baca juga: Jelang HUT Organisasi Papua Merdeka, Polisi Perketat Penjagaan di Tembagapura Mimika
Penyidik kini masih memeriksa kedua tersangka pelaku guna memastikan jumlah anak perempuan yang menjadi korban.
"Kami masih memperdalam keterangannya. Apakah ada pelaku lain atau korban lain. Untuk sementara dua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Azis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungam Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbongkarnya Kejahatan Pria 70 dan 45 Tahun di Pancoran yang Cabuli 7 Anak Perempuan",