Hukum & Kriminal
Anggota DPRD di Kalimantan Selatan Terjerat Kasus Sabu Divonis Bebas, Kok Bisa?
SYA dinyatakan bebas dari dakwaan kepemilikan sabu karena jaksa penuntut umum dianggap tidak bisa menunjukkan bukti secara cukup.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pengadilan Negeri Banjarmasin membebaskan SYA (26), oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang terjerat kasus kepemilikan 1,84 gram sabu.
"Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara narkotika tapi untuk sajamnya terbukti divonis 6 bulan 15 hari," terang Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, Rabu (17/11/2021), melansir Kompas.com.
SYA dinyatakan bebas dari dakwaan kepemilikan sabu karena jaksa penuntut umum dianggap tidak bisa menunjukkan bukti secara cukup.
Selain itu, dari lima saksi yang dihadirkan, hanya satu orang yang menyebut sabu itu milik SYA.
Baca juga: Pemerintah Minta Resepsi Pernikahan Ditunda Selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru
Sementara ada empat orang saksi lainnya yang dihadirkan terdakwa meringankan. Salah satunya saksi HS (47) yang mencabut keterangan di BAP pada saat persidangan.
Jika saat diperiksa penyidik mengatakan sabu-sabu milik terdakwa, tapi ketika di depan hakim HS mengakui sabu-sabu miliknya bukan terdakwa.
"Untuk menjatuhkan suatu putusan diperlukan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Meskipun dua alat bukti ada tapi kalau hakim tidak yakin bisa saja bebas," jelas Aris.
Bahkan dari fakta hukum hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif mengandung narkoba.
Baca juga: Organisasi Papua Merdeka Minta Dialog Langsung dengan Presiden Jokowi
Majelis hakim yang diketuai Moh Fatkan serta hakim anggota Sutisna Sawati dan Putu Agus Wiranata pun mempertimbangkan hal tersebut.
Dalam persidangan, ada dakwaan alternatif dan kumulatif yaitu Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di alternatifnya Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 dan keduanya Undang-Undang Darurat No 2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh terdakwa SYA. Atas putusan bebas perkara narkotika tersebut, jaksa menyatakan banding.
Sedangkan SYA kini telah bebas berdasarkan pidana 6 bulan 15 hari dipotong masa tahanan sejak ditangkap 1 Mei 2021.
SYA ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan bersama dua orang lainnya yaitu MR (18) dan HS (47) di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.
Dari tangan mereka polisi mengantongi barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,02 gram.
Kala itu, diakui MR, dia terima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli. Kemudian polisi bergerak cepat menangkap SYA.