Hukum & Kriminal
Anggota DPRD di Kalimantan Selatan Terjerat Kasus Sabu Divonis Bebas, Kok Bisa?
SYA dinyatakan bebas dari dakwaan kepemilikan sabu karena jaksa penuntut umum dianggap tidak bisa menunjukkan bukti secara cukup.
Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik sang oknum anggota dewan.
Selanjutnya petugas menangkap lagi tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca masih ada sisa sabu-sabunya.
Menurut keterangan HS kepada polisi, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.
Pada Desember 2020, SYA juga pernah tersandung kasus sabu-sabu ketika ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan.
Baca juga: Jokowi Nyatakan Tidak Ada Tempat Bagi KKB Papua, Jubir OPM: Kami Tidak Dialog dengan Bawahan
Namun SYA lolos dari pidana penjara setelah hanya menjalani rehabilitasi.
Saat itu dia diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di Kota Banjarbaru diduga sedang pesta narkoba.
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga menyebut barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat isapnya termasuk hasil tes urine menyatakan positif mengandung narkoba. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Kalsel yang Terjerat Kasus Sabu Divonis Bebas",