Naik Sebesar 1,29 Persen, Ini UMP Papua 2022 yang Sudah Ditetapkan Pemprov
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 3.561.932.
TRIBUN-PAPUA.COM - Sebesar Rp 3.561.932 menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022 di Papua yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Diketahui, besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan, kenaikan sebesar 1,29 persen.
"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan di Jayapura, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Kepala Labkesda Papua Ancam Lapor Balik Para Pelapor Dana PCR
Baca juga: Polisi Gelar Razia di Jayawijaya Jelang Akhir Tahun, Kapolres: Warga Jangan Bawa Sajam
Ridwan menambahkan, UMP tahun ini naik sebesar Rp 45.232 dibandingkan sebelumnya, sebanyak Rp 3.516.700.
"Penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan, penetapan UMP 2022 akan melibatkan banyak pihak, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih, dan lainnya.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan penghitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen.
Baca juga: Penyidik Polsek Sentani Kota Tetapkan VM Penjual Miras Oplosan Sebagai Tersangka
Kenaikan 1,09 persen itu adalah angka rata-rata semua provinsi. UMP akan ditentukan oleh gubernur.
Gubernur diminta menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. sedangkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 20 November.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UMP Papua 2022 Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya