ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sales Cabai Ngaku Uang Belasan Juta yang Dibawa Diambil Begal, Ternyata Dipakai untuk Foya-foya

Seorang sales cabai yakni pemuda berusia 26 tahun membuat laporan palsu dengan mengaku dibegal dan kehilangan hasil penagihan cabai.

(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
SY (26) tersangka pembuat laporan palsu digiring polisi. SY membuat laporan bahwa dia dibegal saat membawa uang hasil penagihan penjualan cabai. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang sales cabai yakni pemuda berusia 26 tahun membuat laporan palsu dengan mengaku dibegal dan kehilangan hasil penagihan cabai.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Devi Sujana mengatakan, keterangan itu adalah garis besar yang dikatakan tersangka berinisial SY (26) itu saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).

"Tersangka ini melapor ke SPK Polresta Bandar Lampung sekitar dua minggu lalu," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (21/11/2021) siang.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang di Magelang Bunuh Pasiennya, 3 Orang Tewas

Baca juga: Akan Isi BBM, Pria Ini Kaget Temukan Ular Kobra Sepanjang 1 Meter di Rongga Mesin Motornya

Dalam laporan itu, kata Devi, tersangka SY mengaku kehilangan uang sebesar Rp 12 juta yang merupakan uang penagihan dari stoker cabai.

Uang itu rencananya hendak disetorkan kepada bos distributor cabai tempat tersangka SY bekerja.

Pada laporan itu, tersangka SY mengaku diadang kawanan begal di wilayah sekitar SPBU di Jalan Pramuka, Bandar Lampung.

"Pelaku mengaku menjadi korban pembegal disekitaran SPBU Pramuka, dan dia membawa uang Rp 12 juta," kata Devi.

Atas adanya laporan itu, kata Devi, anggota pun diterjunkan ke lokasi untuk cros cek dan pengumpulan bahan keterangan dari saksi.

"Timbul kecurigaan, karena dari keterangan tersangka berbeda dengan keterangan warga sekitar lokasi," kata Devi.

Bahkan, polisi juga tidak menemukan tanda-tanda tindak kejahatan sebagaimana yang dilaporkan oleh tersangka SY itu.

Atas dasar itulah Polisi kembali memanggil SY untuk dilakukan pemeriksaan kembali.

"Dari hasil pemeriksaan itulah teruangkap jika tersangka SY telah membuat laporan palsu, lalu kita langsung amankan dan kita tetapkan menjadi tersangka," kata Devi.

Baca juga: 5 Fakta Burung Merpati Bernama Rampok Terjual Rp 2 Miliar, Punya Mental Juara dan Pandai

Kepada tim penyidik, SY mengaku membuat laporan palsu karena uang Rp 12 juta itu dia pakai untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya.

SY dikenakan pasal berlapis yakni atas pembuatan laporan palsu dan adanya dugaan penggelapan dana.

"Yakni pasal laporan palsu dan penggelapan uang milik bosnya itu," kata Devi.

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Dibegal, Sales Cabai Ini Ternyata Pakai Uang Hasil Penagihan untuk Foya-foya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved