ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dukun Pengganda Uang di Magelang Bunuh Pasiennya, 3 Orang Tewas

Terungkap fakta baru dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang asal Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

(KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)
Gelar perkara kasus dugaan pembunuhan dengan rencana oleh IS, dukun pengganda uang, di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (19/11/2021), 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terungkap fakta baru dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang asal Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Magelang, korban tersangka IS (57), ada satu lagi yang juga dibunuh dengan cara diracun apotas pada 4 Desember 2020.

Kepala Kesatuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang AKP M. Alfan menerangkan, korban tersebut adalah Suroto (63) warga Desa Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman.

Baca juga: Gubernur Papua, Lukas Enembe Minta Atlet Makin Termotivasi Raih Prestasi 

Baca juga: 5 Fakta Burung Merpati Bernama Rampok Terjual Rp 2 Miliar, Punya Mental Juara dan Pandai

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan tersangka, diketahui tersangka juga melakukan hal yang sama kepada korban Suroto, sehingga korban menjadi tiga orang," ungkap Alfan, dalam keterangan pers diterima Minggu, (21/11/2021). 

Berbeda dengan motif pembunuhan terhadap dua korban lainnya, tersangka meracuni Suroto karena perkara utang piutang.

Alfan memaparkan, kejadian berawal ketika korban meminta bantuan korban karena tanaman pisang di kebunnya sering dicuri. Korban lalu diantar cucunya ke rumah tersangka.

Di rumah tersangka, lanjut Alfan, korban minta amalan-amalan tertentu agar kebunnya aman dari pencuri.

Saat itu juga, tersangka bercerita kepada korban kalau dirinya mempunyai hutang di bank sebesar Rp 25 juta tapi baru memiliki Rp 15 juta untuk membayar hutang itu.

Baca juga: Gilang Diejek Cengeng saat Diklatsar Menwa UNS, Korban Kejang-kejang Panitia Malah Undang Dukun

"Tersangka lalu meminjam uang korban Rp 10 juta, kalau korban bersedia maka nanti ketika hutang tersangka sudah lunas, tersangka akan meminjamkan berapapun kepada korban," terang Alfan.

Selanjutnya pada 2 Desember 2020 korban mengantar uang Rp 10 juta ke rumah tersangka seorang diri, karena tersangka menyuruh korban untuk datang sendiri.

Pada 3 Desember 2020, korban kembali ke rumah tersangka untuk mengambil barang, atau syarat-syarat agar kebun pisangnya aman dari pencurian.

Kemudian malam hari pada 4 Desember 2020, korban ditemani cucunya pergi ke kebun pisang untuk memasang syarat-syarat yang diberikan oleh tersangka.

Namun atas perintah tersangka, proses pemasangan syarat di kebun harus dilakukan korban sendiri, tidak boleh dilihat oleh orang lain.

Cucu korban pun hanya menunggu dari kejauhan.

"Sekitar Pkl 23.00 WIB, korban tidak kunjung keluar dari kebun. Cucunya lalu masuk kebun dan mendapati korban sudah tergeletak tidak bernyawa. Menurut informasi keluarga, di dekat jenazah korban ada plastik bening berisi cairan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved