ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Seorang Ayah di Sumut Tega Bunuh Anak Kandungnya, Warga Curiga saat Pelaku Bersimbah Darah

Seorang ayah di Sumatera Utara tega menghabisi nyawa anaknya yang masih berusia empat tahun pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 03.40 WIB.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi penemuan mayat - Seorang ayah di Sumatera Utara tega menghabisi nyawa anaknya yang masih berusia empat tahun pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 03.40 WIB. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ayah di Sumatera Utara tega menghabisi nyawa anaknya yang masih berusia empat tahun pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 03.40 WIB.

Di mana, pelaku berinisal AZ alias Ama Enjel (40) warga Dusun I Bawadesolo, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli tega membunuh korban yang merupakan anak kandungnya sendiri berinisal ASZ (4) saat berada di dalam kamar.

Seusai melakukan aksinya, pelaku keluar kamar dengan kondisi bersimbah berdarah.

Baca juga: Oknum Guru Mengaji di Sumbar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Modus Pinjamkan HP

Baca juga: Sales Cabai Ngaku Dibegal dan Uang Belasan Juta Raib, Ternyata Uang Dipakai untuk Foya-foya

Warga yang curiga melihatnya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Terkait perkembangan hasil pemeriksaan, Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan mengatakan bahwa dari hasil keterangan warga dan keluarga bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.

"Menurut keterangan keluarganya, pelaku memiliki penyakit ayan dan gangguan jiwa," ujarnya, Sabtu (20/11/2021).

Wawan menceritakan bahwa usai membunuh anaknya, pelaku juga sempat melukai tubuhnya dibagian leher.

"Polisi juga belum bisa melakukan interogasi terhadap pelaku karena kondisi pita suara pelaku yang robek usai percobaan bunuh dirinya," terangnya.

Masih dikatakan AKBP Wawan, bahwa pelaku yang bekerja sebagai petani itu hanya tinggal bersama kedua anaknya usai bercerai dengan istrinya sejak 2018 lalu.

"Pelaku sudah pisah sama istrinya sejak 2018 lalu," ucapnya.

Dalam kasus ini pelaku disangkakan pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AYAH Bunuh Anak Kandungnya di Nias, Warga Curiga Lihat Pelaku Bersimbah Darah

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved