Senin, 13 April 2026

Hukum & Kriminal

Bawa Puluhan Paket Ganja, Dua Pemuda Merenungi Nasib di Penjara 

Dua Pemuda inisial YJM (21) dan GFR (17), harus menelan nasip pahit ketika berhasil ditangkap polisi lantaran membawa 40 paket ganja.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
Istimewa
Anggota Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota saat mengamankan pelaku (tengah) dan barang bukti ganja asal PNG 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dua Pemuda inisial YJM (21) dan GFR (17), harus menelan nasip pahit ketika berhasil ditangkap polisi lantaran membawa 40 paket ganja.

Masih Ingat AKBP Untung Sangaji: Di Merauke, Dia Ajari Pemuda Papua Budidaya Labu Madu 

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, dua  tersangka bersama puluhan paket ganja di tangkap di perbatasan RI-PNG.

"Kedua pelaku ditangkap tepatnya di pertigaan Lokbon Kampung Mosso Distrik Muaratami Pada Sabtu (20/11/2021) kemarin," Kata kasat saat di Konfirmasi, Senin (22/11/2021) di Mapolresta Jayapura Kota.

Baca juga: Komnas HAM Papua Kesulitan Gali Keterangan Korban Tembak, Agustina Hondou Tak Bisa Bahasa Indonesia

Kata Kasat, kedua pelaku berserta barang bukti 40 paket ganja ukuran besar telah berada di Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui ganja tersebut senilai puluhan juta rupiah dan rencana akan dikirim ke salah satu kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat menggunakan kapal putih,"ujarnya.

Dia mengatakan, kedua tersangka akan disangkakan pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Jadi Narasumber di Lemhanas RI, Steve Mara Paparkan Sejarah Konflik Papua 

"YJM dan GFR akan disangkakan pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara,"ujarnya.

Namun, apabila timbangan melebihi 1 kg lebih, maka akan disangkakan ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved