Pembunuhan Pedagang Emas di Papua
PN Jayapura Gelar Sidang Perdana Dua Terdakwa Pembunuh Juragan Emas di Holtekamp
Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura menggelar sidang perdana dua terdakwa pembunuh juragan emas di Holtekamp, pada Senin (28/6/2021) malam.
Penulis: Musa Abubar | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua, Musa Abubar
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura menggelar sidang perdana dua terdakwa pembunuh juragan emas di Holtekamp, pada Senin (28/6/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIT.
Pantauan Tribun-Papua.com, Senin (22/11/2021) sidang perdana terdakwa pembunuh juragan emas itu dipimpin oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Eddy Soeprayitno S Putra yang Ketua Pengadilan Negeri Jayapura.
Lalu hakim anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Asmuruf. Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa. Sidang perdana berlangsung sejak pukul 15.00 WIT.
Baca juga: 13 Lokasi Reka Ulang Pembunuhan Juragan Emas di Jayapura Papua
Surat dakwaan pertama atas terdakwa Legina Hellu dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Setelah itu surat dakwaan kedua terdakwa Mahdi Mehrbran juga dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Kedua terdakwa, Mahdi Mehrbran (23) dan Virgita Legina Hellu (25) melakukan rencana pembunuhan terhadap pedagang emas, Nasrudin alias Acik.
Sebelumnya dikabarkan, pembunuhan juragan emas di Kota Jayapura, Papua. Otak pembunuhan tersebut tak lain adalah istri korban sendri. Saat menjalankan akasinya, sang istri dibantu oleh selingkuhan yang merupakan orang Afganistan.
Juragan emas bernama Nasruddin alias Acik (44) ini dibunuh pria berkewarganegaraan Afganistan. Acik meregangnyawa ketika dalam perjalanan bersama VLH (25) di Jalan Hanurata Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, 28 Juni 2021 lalu.
Baca juga: Lanjutan Kasus Pembunuhan Juragan Emas di Jayapura: 59 Adegan Rekontruksi Akan Digelar
Lelaki Afganistan tersebut menikam Acik hingga terdapat 39 luka pada tubuh korban.
Ternyata, pembunuhan ini merupakan rencana dari VLH bersama selingkuhannya, pria Afganistan, MM.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R Urbinas, melalui keterangan keterangan tertulis, Senin (5/7/2021). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/22112021-sidang_pembunuhan_jurangan_emas-1.jpg)