ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pembunuhan Juragan Emas

13 Lokasi Reka Ulang Pembunuhan Juragan Emas di Jayapura Papua

Sebanyak 13 lokasi menjadi reka ulang terjadinya kasus pembunuhan tersebut. Dua tersangka pun dihadirkan pada reka ulang tersebut.

Editor: Roy Ratumakin
Humas Polres Jayapura Kota
MM dan istri korban berinisial VL saat lakukan rekontruksi ulang kasus pembunuhan yang menewaskan Nasrudin atau Acik juragan emas di Kota Jayapura. 

TRIBUN-PAPUA.COM: Kasus pembunuhan jurangan emas bernama Nasrudin alias Acik (44) memasuki babak baru.

Sebanyak 13 lokasi menjadi reka ulang terjadinya kasus pembunuhan tersebut. Dua tersangka pun dihadirkan pada reka ulang tersebut.

Tersangka MM dan istri korban berinisial VL dikeluarkan dari tahanan guna melakukan reka ulang tersebut.

Baca juga: Pria Afganistan Tersangka Pembunuhan Juragan Emas Belum Mendapat Pendampingan Hukum

Dalam proses reka ulang tersebut, menurut  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas, ada perbedaan keterangan dari dua tersangka tersebut, namun pihaknya tetap melakukan reka ulang terhadap dua versi yang berbeda tersebut.

"Rekontruksi ini dilakukan untuk merangkai kejadian demi kejadian sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Urbinas dalam rilis yang diterima Tribun-Papua.com.

Selain 13 lokasi yang menjadi reka ulang, kata Urbinas ada sebanyak 60 adegan yang dilakukan kedua tersangka tersebut.

"Untuk berkas perkaranya apakah displit itu nanti akan kami lihat namun pelaku utama adalah MM dan VLH ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan sekalipun ada yang tidak mengakui seluruh kronologisnya tidak masalah tapi kami sudah memiliki bukti yang kuat," jelasnya.

Sekadar diketahui, kejadian pembunuhan berencana yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Senin 28 Juni 2021 lalu di kilo meter 9, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua.

Kedua tersangka dijerat primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved