Info Jayapura
Awasi Harga Bapok di Lapangan, Polisi Tegaskan Bakal Tindak Penimbun Beras di Jayapura
Alamsyah menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan berkala di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Satuan Reskrim Polres Jayapura turun ke lapangan mengecek harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya beras pada sejumlah kios dan toko yang berada di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (27/10/2025).
Giat ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali didampingi Kanit Pidsus Ipda Daniel Ohee, beserta Tim Indaksi Sat Reskrim.
Ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan untuk memastikan stabilitas harga serta stok bahan pangan di tengah masyarakat menjelang akhir tahun.
Dalam pelaksanaan pengecekan di Kios Al Fatih milik Muhammad Asri yang beralamat di Jalan Yahim Dobonsolo, Sentani, petugas melakukan pendataan harga dan ketersediaan beras di lokasi.
Baca juga: Kebijakan Nasional Tidak Sampai ke Papua, Harga Beras Melewati HET
Dari hasil pengecekan diperoleh, Beras Premium dijual dengan harga Rp 18.000 per kilogram, stok sebanyak 500 kilogram, beras medium dijual dengan harga Rp 16.000 per kilogram, stok sebanyak 500 kg, Beras SPHP dijual dengan harga Rp 14.000 per kilogram, stok sebanyak 40 kilogram.
Alamsyah menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan harga pangan dan pencegahan potensi penimbunan bahan pokok yang dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa harga kebutuhan pokok, khususnya beras, tetap stabil dan stoknya tersedia bagi masyarakat. Pengawasan ini juga untuk mencegah praktik curang seperti penimbunan atau permainan harga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alamsyah menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan berkala di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Bulog Papua Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun
Pengawasan ini bekerja sama dengan Dinas Perindagkop serta pihak terkait lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran, Polres Jayapura tidak akan segan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.