Korupsi di Jayawijaya
Proyek Jalan Lingkar Kantor Bupati Jayawijaya Fiktif: Rp 8,5 Miliar Dicairkan Tapi Tak Dikerjakan
Proyek pembangunan jalan itu dikerjakan oleh CV Runi Jaya dengan direktur berinisial AHR. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah TMM.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-papua.com,Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM.WAMENA - Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan penggeledahan mendadak Kantor Bupati Jayawijaya di Wamena, Senin (27/10/2025).
Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, MH, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Jayawijaya.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
“Hari ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Salah satu upaya hukum yang kami lakukan adalah penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini,” kata Sunandar kepada wartawan di Wamena.
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Bupati Jayawijaya: Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar!
Menurutnya, proyek pembangunan jalan lingkar tersebut bersumber dari dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD 2023 senilai Rp8,5 miliar.
Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan kondisi di lapangan.
“Berdasarkan dokumen, proyek ini dinyatakan selesai 100 persen, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan di lapangan belum dikerjakan sama sekali atau progresnya 0 persen,” ungkap Sunandar.
Pekerjaan Tak Pernah Dilaksanakan
Dalam dokumen kontrak bernomor 050/3769.1/SP/SET/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, proyek pembangunan jalan itu dikerjakan oleh CV Runi Jaya dengan direktur berinisial AHR.
Adapun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah TMM.
Kontrak kerja tersebut menetapkan waktu pelaksanaan selama 65 hari kalender, namun hingga berakhirnya masa pelaksanaan dan pemeliharaan, proyek tersebut tidak pernah dikerjakan.
Dari sisi keuangan, pembayaran dilakukan melalui tiga termin:
Termin I: 25 persen atau Rp2,06 miliar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.