Tribun Militer
Komnas HAM Usut Penembakan oleh Dua Oknum TNI di Jayapura dan Keerom Papua, Pemeriksaan Dilakukan
Pemeriksaan berlangsung setelah Komnas HAM memanggil kedua terduga pelaku guna mengungkap tabir peristiwa penembakan.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dua oknum prajurit TNI diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua terkait penembakan warga sipil yang terjadi di Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom, Papua.
Pemeriksaan berlangsung setelah Komnas HAM memanggil kedua terduga pelaku guna mengungkap tabir peristiwa penembakan.
Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menyebut pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemantauan dua kasus penembakan yang terjadi pada bulan September.
"Penembakan warga sipil di Entrop, Kota Jayapura, terhadap almarhum Obet Manaki, seorang tukang parkir, oleh oknum anggota TNI Pomdam XVII Cenderawasih Pratu TB, terjadi pada tanggal 3 September 2025," ujarnya dalam rilis pers diterima Tribun-Papua.com, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Oknum TNI Penembak Juru Parkir di Entrop Jayapura Ditetapkan Jadi Tersangka
Frits mengatakan kasus serupa terjadi pada tanggal 7 September, di mana Komandan Tim Satgas Ketapang, Kapten Inf J, menembak Praka Petrus Muenda di Distrik Waris.
"Praka Petrus Muenda telah meninggalkan tugas dan tinggal bersama keluarganya di Waris," tambahnya.
Ia menekankan pentingnya mendengarkan keterangan dari kedua oknum TNI tersebut untuk melengkapi fakta investigasi yang dilakukan tim Komnas HAM Papua.
Saat ini, kedua oknum TNI tersebut telah menjadi tersangka di Otmil IV/20, Kodam XVII Cenderawasih.
"Untuk pertama kalinya, kami bisa mendapatkan akses kepada oknum anggota TNI yang kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan militer," ujarnya.
Baca juga: Amnesti Internasional Soroti Penembakan Brutal Terhadap Warga Sipil di Papua
Frits menilai ini adalah langkah positif dari Kepala Otmil Jayapura, yang bisa menjadi contoh baik dalam penanganan kasus anggota TNI yang terlibat dalam masalah hukum.
"Tanpa bermaksud mengintervensi proses peradilan militer yang sedang berlangsung di Otmil IV/20, Jayapura, Komnas HAM mengingatkan agar proses persidangan bisa dipublikasikan dan masyarakat diberikan akses untuk melihat secara terbuka proses sidang, demi keadilan bagi keluarga korban," pungkasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.