ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

tobias silak

Pembunuh Tobias Silak Divonis 14 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Sanksi Tidak Mencerminkan Keadilan

Kuasa hukum keluarga korban, Mersi Fera Waromi, S.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keberanian Majelis Hakim yang

Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
SIDANG THOBIAS SILAK – Suasana sidang empat pelaku kasus penembakan yang menewaskan almarhum Thobias Silak dan melukai berat Anak Naro Dapla di Pengadilan, Negeri Jayawijaya, Selasa, (28/10/2025). Pelaku diberikan sanksi penjara 14 tahun namun kuasa hukum korban menilai sanksi itu tidak mencerminkan keadilan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Kuasa hukum keluarga korban penembakan yang menewaskan almarhum Thobias Silak dan melukai berat Anak Naro Dapla, mengapresiasi langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena yang telah menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut. 

Namun, mereka menilai vonis yang dijatuhkan belum maksimal dan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Baca juga: Pelajar SATP Mimika Rayakan Hari Sumpah Pemuda Dengan Berbagai Perlombaan

Kuasa hukum keluarga korban, Mersi Fera Waromi, S.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keberanian Majelis Hakim yang menyatakan dakwaan primair Pasal 338 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap terdakwa Kurniawan Kudu. 

Namun vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan dianggap belum sepadan dengan hilangnya nyawa korban.

Baca juga: Dinkes Biak Numfor Benahi Kekurangan di 21 Puskesmas

"Kami menghargai keputusan hakim, tetapi hukuman 14 tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan yang maksimal. Ancaman pidana maksimal dalam Pasal 338 KUHP adalah 15 tahun. Kami berharap di tingkat selanjutnya ada keputusan yang lebih tegas,” ujar Waromi usai sidang di Wamena, Selasa, (28/10/2025).

Selain itu, pihak keluarga juga menilai vonis terhadap tiga terdakwa lainnya  Jatmiko, Fernando, dan Ferdinand Moses  yang dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 360 KUHP jo Pasal 55 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan luka berat), terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Baca juga: Pemkab Jayapura Luncurkan Sistem Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

Waromi menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam. Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), keluarga korban berharap ada langkah konkret berupa kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi keluarga korban.

“Setelah vonis ini inkrah, harus ada kompensasi dan pemulihan bagi keluarga korban. Negara harus hadir,” tegasnya.

Baca juga: Pejabat Hanura Minta Gubernur Papua Pegunungan dan Wagub Bersatu Demi Pelayanan

Keluarga korban mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar segera menggelar sidang kode etik dan memecat empat anggota polisi yang menjadi pelaku penembakan, guna menjaga nama baik institusi Polri dan memastikan keadilan ditegakkan.

Mereka juga menyoroti belum adanya proses hukum terhadap mantan Kapolres Yahukimo dan Komandan Brimob Pos Sekla saat peristiwa berlangsung, yang dinilai memiliki tanggung jawab komando dalam kejadian tersebut.

Baca juga: Momen Sumpah Pemuda, Plh Sekda Biak Minta Pemuda Berkontribusi Bangun Daerah

“Jika ada unsur perintah atau pembiaran, harus diperiksa sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tambah Waromi.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Henius Asso, S.H, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.

Baca juga: Diskominfo Jayawijaya Mulai Sosialisasi SPBE Kepada OPD

“Kejaksaan dan Kepolisian harus memproses semua pihak yang terlibat, termasuk atasan langsung. Penegakan hukum harus menyentuh rantai komando yang memberi perintah atau membiarkan tindakan kekerasan ini terjadi,” tegas Henius.

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Penuntut Umum, Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman untuk mendorong proses hukum yang menyeluruh, transparan, dan berkeadilan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun keadilan bagi korban belum sepenuhnya terwujud,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved