tobias silak
Pembunuh Tobias Silak Divonis 14 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Sanksi Tidak Mencerminkan Keadilan
Kuasa hukum keluarga korban, Mersi Fera Waromi, S.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keberanian Majelis Hakim yang
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Kuasa hukum keluarga korban penembakan yang menewaskan almarhum Thobias Silak dan melukai berat Anak Naro Dapla, mengapresiasi langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena yang telah menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut.
Namun, mereka menilai vonis yang dijatuhkan belum maksimal dan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Baca juga: Pelajar SATP Mimika Rayakan Hari Sumpah Pemuda Dengan Berbagai Perlombaan
Kuasa hukum keluarga korban, Mersi Fera Waromi, S.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keberanian Majelis Hakim yang menyatakan dakwaan primair Pasal 338 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap terdakwa Kurniawan Kudu.
Namun vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan dianggap belum sepadan dengan hilangnya nyawa korban.
Baca juga: Dinkes Biak Numfor Benahi Kekurangan di 21 Puskesmas
"Kami menghargai keputusan hakim, tetapi hukuman 14 tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan yang maksimal. Ancaman pidana maksimal dalam Pasal 338 KUHP adalah 15 tahun. Kami berharap di tingkat selanjutnya ada keputusan yang lebih tegas,” ujar Waromi usai sidang di Wamena, Selasa, (28/10/2025).
Selain itu, pihak keluarga juga menilai vonis terhadap tiga terdakwa lainnya Jatmiko, Fernando, dan Ferdinand Moses yang dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 360 KUHP jo Pasal 55 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan luka berat), terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Baca juga: Pemkab Jayapura Luncurkan Sistem Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
Waromi menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam. Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), keluarga korban berharap ada langkah konkret berupa kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi keluarga korban.
“Setelah vonis ini inkrah, harus ada kompensasi dan pemulihan bagi keluarga korban. Negara harus hadir,” tegasnya.
Baca juga: Pejabat Hanura Minta Gubernur Papua Pegunungan dan Wagub Bersatu Demi Pelayanan
Keluarga korban mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar segera menggelar sidang kode etik dan memecat empat anggota polisi yang menjadi pelaku penembakan, guna menjaga nama baik institusi Polri dan memastikan keadilan ditegakkan.
Mereka juga menyoroti belum adanya proses hukum terhadap mantan Kapolres Yahukimo dan Komandan Brimob Pos Sekla saat peristiwa berlangsung, yang dinilai memiliki tanggung jawab komando dalam kejadian tersebut.
Baca juga: Momen Sumpah Pemuda, Plh Sekda Biak Minta Pemuda Berkontribusi Bangun Daerah
“Jika ada unsur perintah atau pembiaran, harus diperiksa sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tambah Waromi.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Henius Asso, S.H, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
Baca juga: Diskominfo Jayawijaya Mulai Sosialisasi SPBE Kepada OPD
“Kejaksaan dan Kepolisian harus memproses semua pihak yang terlibat, termasuk atasan langsung. Penegakan hukum harus menyentuh rantai komando yang memberi perintah atau membiarkan tindakan kekerasan ini terjadi,” tegas Henius.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Penuntut Umum, Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman untuk mendorong proses hukum yang menyeluruh, transparan, dan berkeadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun keadilan bagi korban belum sepenuhnya terwujud,” tutupnya.(*)
Tribun-Papua.com
Tobias Silak
Front Justice For Tobias Silak
Kapolres Yahukimo
Polres Yahukimo
penembakan warga sipil
warga sipil di yahukimo
Pengadilan Wamena
Kuasa Hukum
Mersi Fera Waromi
| PAHAM Desak Pengadilan Wamena Tuntut Maksimal Pembunuh Tobias Silak |
|
|---|
| Komisi Yudisial Papua Utus Tim Pantau Sidang Penembakan Tobias Silak |
|
|---|
| Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuh Tobias Silak dan Akan Lanjut Tahap Pemeriksaan Saksi |
|
|---|
| 12 Suku Yahukimo Tolak Pembayaran Kepala Tobias Silak dan Menyampaikan 4 Tuntutan |
|
|---|
| Polresta Jayapura Menurunkan 500 Personel Kawal Demonstrasi Front Justice for Tobias Silak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.