ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Tak Terima Keluarganya Meninggal, Warga Palang Jalan di Kampung Kadun Jaya Mimika

Tuntutan pemeriksaan saksi ini diminta langsung oleh keluarga korban lantaran tak puas kejadian yang menewaskan salah satu anggota keluarga mereka.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Aksi palang jalan di Km 11, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Timika, Papua dilakukan oleh puluhan warga meminta polisi memeriksa sejumlah saksi terkait kematian Ruben Cimanten (16) alias RC. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Aksi palang jalan di Km 11, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Timika, Papua dilakukan oleh puluhan warga meminta polisi memeriksa sejumlah saksi terkait kematian Ruben Cimanten (16) alias RC.

Tuntutan pemeriksaan saksi ini diminta langsung oleh keluarga korban lantaran tak puas dengan kejadian yang menewaskan salah satu anggota keluarga mereka tersebut.

Berdasarkan keterangan dihimpun Tribun-Papua.com dari pengakuan pihak keluarga, bahwa korban RC diduga dianiaya dan dibuang di parit.

Baca juga: Seorang Polisi Jadi Korban Tabrak Lari saat Mengejar Bandar Narkoba di Tol, Alami Luka Parah di Kaki

"Ini bukan kecelakaan tunggal. Kami sesalkan adalah anak kami RC ini tidak ada kecelakaan apapun karena kondisi korban lukannya tidak tergores. Jadi kami meminta agar polisi segera membereskan masalah ini," kata Elias, keluarga korban saat ditemui Tribun-Papua.com di kokasi, Senin (22/11/2021).

Sementara piket laka Polres Mimika, Bripka Lesta mengatakan, kecelakaan itu direspon pada pukul 05:05 WIT pagi, pada Jumat (9/11/2021) lalu di SP 1, Timika.

Saat tiba di TKP korban ini telah tergeletak di dalam parit.

Dan korban pada saat itu sudah diangkat oleh ke ke badan jalan.

"Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi dilokasi kejadian. Dimana berdasarkan pemerikasaan saksi ini mengungkapkan bahwa kejadian itu pagi hari," ujarnya.

Dari keterangan saksi, pada saat itu saksi mendengar bunyi motor dan tereseret dan jatuh diparit. Dikatakan, saat kejadian tidak ada orang yang ikut pelaku ini dari belakang.

Baca juga: Babak Pertama Diguyur Hujan, Persipura Ungguli Tira Persikabo: Skor Sementara 2-1

Bripka Lesta menambahkan, TKP antara korban (RC) jatuh dan rumah saksi hanya berjarak 10-15 meter.

Perlu diketahui, kata Bripka Lesta, korban belum dilakukan visum karena pihak keluarga sudah mengamb jazad korban lebih dulu.

"Kalau ada visum maka kami bisa tahu apakah korban meninggal karena jatuh atau karena dikeroyok. Penolakan visum ini dilakukan oleh rekan korban bernama Ever yang merupakan keluarga korban," ujarnya.

Sementara, Kabag Ops Polres Mimika, AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan mengatakan, tidak mungkin polisi mengizinkan jenasah diambil di RSUD Mimika tampa ada pemeriksaan visum.

Baca juga: Kejar DPO Posramil Kisor hingga di Manokwari, 9 Orang Diamankan

“Kalau jazad korban mau diambil harus diajukan penolakan visum oleh pihak keluarga," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved