Berasal dari Jakarta, Komplotan Copet Sengaja Terbang ke NTB untuk Beraksi di Sirkuit Mandalika
Komplotan tersebut beranggotakan delapan orang yang merupakan satu keluarga, terdiri dari ayah (DC), ibu (LO) dan anak (DA) serta tetangga (AW).
TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menangkap komplotan pencopet asal Jakarta yang beraksi saat perhelatan World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (21/11/2021).
Diketahui, komplotan tersebut beranggotakan delapan orang yang merupakan satu keluarga, terdiri dari ayah (DC), ibu (LO) dan anak (DA) serta tetangga (AW).
Mereka datang dari Jakarta pada Jumat (19/11/2021) dan menginap di sebuah kos-kosan di Desa Gerupuk. Untuk menuju lokasi acara, mereka menyewa kendaraan.
Baca juga: Polisi Tangkap Predator Anak di Merauke, Untung Sangaji: Kemungkinan Ada Korban Lain
Baca juga: Cari Modal untuk Menikah, 2 Anak Jalanan Nekat Rampok Minimarket di Kendal

Saat beraksi, sang ayah bertugas sebagai pengumpul barang, sementara anaknya bertindak sebagai pengalih perhatian.
Sedangkan sang ibu sebagai eksekutor dan tetangga pelaku bertugas sebagai pengoper barang.
Mosus operandi yang dilakukan para pelaku adalah mengambil barang berharga dari tas wanita yang terbuka dan pemiliknya dalam kondisi lengah.
Sistem kerja yang mereka lakukan adalah melakukan kerjasama dengan mengambil, mengoper dan memepet korban serta membongkar barang bukti.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat ponsel di antaranya dua merek Samsung, satu ponsel android dan satu iPhone.
Serta topi, baju, dan sweater yang dikenakan para pelaku saat beraksi.
Baca juga: Seorang Ibu Lapor Polisi, Anaknya Tega Jual Seluruh Perabotan Rumah demi Foya-foya Bersama Wanita
Ditangkap di Sirkuit dan Pelabuhan Lembar
Sementara tiga orang lainnya ditangkap di Pelabuhan Lembar. Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di hari yang sama di kapal feri menuju Bali.
Menurut Hari, komplotan tersebut ternyata beraksi hingga ke luar negeri seperti Malayasia dan Singapura. Bahkan mereka pernah juga beroperasi Batam.
"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam, di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari, Selasa (23/11/2021).
Delapan orang tersebut suda ditetapkan sebagai tersangka dan mereka dijerat pasal 363 dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dari Jakarta ke Lombok, 8 Copet Beraksi di WSBK Mandalika, Ada Komplotan Satu Keluarga