Cari Modal untuk Menikah, 2 Anak Jalanan Nekat Rampok Minimarket di Kendal
Dua anak jalanan di Kendal, Jawa Tengah, yang berinisial ST (20) dan FR (19) nekat merampok sebuah minimarket di Kecamatan Weleri, Kendal.
TRIBUN-PAPUA.COM - Dua anak jalanan di Kendal, Jawa Tengah, yang berinisial ST (20) dan FR (19) nekat merampok sebuah minimarket di Kecamatan Weleri, Kendal, itu berlangsung pada Jumat (19/11/2021).
Kepada polisi, ST mengaku nekat merampok bersama pacarnya untuk membiayai pernikahan mereka.
“Dari hasil merampok itu, saya dapat uang sekitar Rp 10 juta dan dua HP dan dua sepeda motor,” kata ST di Mapolres Kendal, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Ibu Laporkan Anaknya karena Dianiaya, Ujungnya Tak Tega dan Minta Pelaku Dibebaskan
Baca juga: Tangis Haru dan Ucapan Terima Kasih Valencya setelah Tuntutan 1 Tahun Penjara Dicabut JPU
Uang dari hasil perampokan itu juga ST gunakan untuk membeli kalung emas yang akan diberikan kepada sang pacar.
“Bulan Desember tahun ini, rencananya kami akan ijab kabul,” tambah ST.
Sedangkan FR, mengaku diajak kekasihnya untuk merampok tanpa direncana. Kekasihnya langsung saja masuk ke minimarket dan FR menunggu di luar.
“Saya nunggu di luar mengawasi. Terus bawa kabur sepeda motor bersama ke Jombang,” kata FR.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, dua anak jalanan ini ditangkap pada Selasa (23/11/2022) malam di Jombang, Jawa Timur.
Perampokan ini diketahui polisi setelah pegawai minimarket melapor.
Baca juga: Cemburu Buta, Suami di Bali Telanjangi dan Seret Istri Sejauh 50 Meter ke Rumah Pria Lain
Baca juga: Terungkap Pria yang Bunuh Kakak Ipar Pakai Racun Apotas Juga Targetkan Suami dan Anak Korban
Berdasarkan pemeriksaan rekaman kamera CCTV, diketahui ST masuk ke minimarket sasarannya sudah dalam keadaan wajah tertutup.
Pelaku juga membawa golok untuk mengancam pegawai minimarket.
Bermodalkan rekaman tersebut dan keterangan saksi, polisi bisa mengetahui identitas pelaku.
“Akhirnya pelaku kami tangkap di kediamannya. Ia terpaksa ditembak kakinya, karena melawan dan hendak kabur,” kata Daniel.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
(*)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Punya Uang untuk Biaya Menikah, Pasangan Anak Jalanan Rampok Minimarket"