ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Curiga Istri Selingkuh dengan Tetangga, Suami Bawa Pisau Dapur dan Aniaya Keduanya saat Bertemu

Seorang suami, berinisial MS (30), menganiaya istrinya, SI (30), serta seorang tetangganya, SL (45), menggunakan senjata tajam lantaran cemburu.

Editor: Claudia Noventa
ntmcpolri.info
ILUSTRASI - Seorang suami, berinisial MS (30), menganiaya istrinya, SI (30), serta seorang tetangganya, SL (45), menggunakan senjata tajam lantaran terbakar api cemburu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,MS yang kini sudah dijadikan tersangka oleh polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu penganiayaan berat dan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaku disangkakan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbakar Cemburu,Suami Aniaya Istri dan Tetangga dengan Pisau Dapur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved