ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info CPNS 2021: 9 Ketentuan serta 7 Hal yang Wajib Dibawa Peserta SKB

Berikut ini aturan pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dalam tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS 

Surat ini berlaku khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid.

Ketentuan Pelaksanaan SKB

1. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian;

2. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;

3. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;

4. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

5. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta) disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian;

6. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

7. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

8. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

9. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved