Narapidana Kabur
Kabur dari Lapas, Napi Terlibat Kasus UU ITE Diringkus Polisi
Salah seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mimika berinisial ME yang kabur beberapa waktu lalu akhirnya diciduk polisi
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua,Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Salah seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mimika berinisial ME yang kabur beberapa waktu lalu akhirnya diciduk polisi dan di masukan kembali kedalam sel.
Dia dijemput oleh Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) di Polsek Mimika Baru, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: PA Mahasiswa Kristen Uncen Jayapura Gelar Seminar Pembuatan Proposal Program PKM
ME merupakan tahanan Lapas dari tahun 2017.Ia divonis menjalani masa tahanan selama 5 tahun karena terjerat kasus UU ITE.
"Saya belum pastikan dia (ME) ditangkap kapan dan dimana. Dia (ME) itu dari Polres Mimika yang tangkap sehingga hari ini kami jemput untuk bawa ke Lapas,"kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Munir Kossah kepada Tribun-Papua.com di Kantor Polsek Mimika Baru,Jumat.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan Data Maybrat, Kapendam Kasuari: Justru Komnas HAM Apresiasi Aparat
Ia mengatakan, ME kabur saat dipercaya sebagai petugas kebersihan bagian luar alias menjadi tahanan pendamping (tamping) karena ME salah satu warga binaan berkelakuan baik.
"Waktu itu dia divonis 5 tahun, dan saat kabur itu baru menjalani masa tahanan beberapa bulan saja (belum sampai satu tahun),dia kabur pada tahun 2017,"ujarnya.
Baca juga: BMKG Minta Penanganan Bencana di Masa Pandemi Covid-19 Tetap Sesuai Protokol Kesehatan
Dirinya sempat ditangkap sekitar tiga tahun lalu tetapi kabur lagi.
Munir mengatakan, ME seharusnya sudah bebas jika dia tak kabur, namun dia harus jalani sisa pidanya.
"Tentutannya tetap sama dan nanti dihitung kembali berapa lama dia diluar,"katanya.(*)