ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Putusan Pengadilan Telah Keluar, Pertamina: Proses Hukum Masih Berjalan

Hasil putusan Pengadilan Negeri Manokwari, sejumlah pihak tergugat termasuk Pertamina harus membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik hak ulayat

Tribun-Papua.com/Safwan Ashari Raharusun
Suasana di depan Pertamina Manokwari, Papua Barat. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Manokwari, sejumlah pihak tergugat termasuk Pertamina harus membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik hak ulayat sebesar Rp404 milyar.

Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial Regional Papua Maluku Edi Mangun mengatakan, pihak keluarga meminta Pertamina untuk membayarnya.

Baca juga: Beri Uang Seribu ke Pengamen, 3 Pengguna Jalan di Sleman Didenda Rp 50 Ribu

Hanya saja, pihaknya mengajak para penggugat (Pemilik Hak Ulayat), agar tetap menghormati hukum dan undang-undang.

"Kami sebagai tergugat termasuk Gubernur, Bupati dan lainnnya, harus menjalankan hak kita dulu, untuk melakukan bandi,"kata Edi Mangun kepada sejumlah awak media, Jumat (26/11/2021).

Pihaknya merasa bersyukur, dari pihak keluarga pun menyambut baik upaya yang dilakukan oleh para penggugat termasuk Pertamina.

Baca juga: Kabur dari Lapas, Napi Terlibat Kasus UU ITE Diringkus Polisi

"Sekalipun ada penyampaian agar pada 1 Desember 2021, ganti rugi tanah harus dibayarkan,"ujarnya.

Tentu, lanjut dia, sebagai korporasi, pihaknya tidak ada cela untuk mengeluarkan uang diluar dari putusan pengadilan.

"Proses hukum masih berjalan, kami sudah sampaikan kepada keluarga agar bersabar,"katanya.

Baca juga: Lomba Tarian Adat Papua Meriahkan HUT Korpri ke-50 di Mimika

Pasalnya, hingga kini belum ada yang tau keadilan itu akan berpihak kepada siapa, sampai pada gugatan akhir.

"Saya pikir Pertamina sebagai korporasi berkewajiban untuk melaksanakan keputusan hukum,"ujar Mangun.

"Kami tidak akan mungkin menghindar dari apa yang menjadi keputusan hukum dari posisi pengadilan tingkat tertinggi,"katanya.

Baca juga: Kesiapan sudah 95 Persen, Besok Pengurus DMI Manokwari Akan Dikukuhkan

Mangun meminta, pihak keluarga ketika menyampaikan aspirasi, harus bisa berhati-hati terhadap kelompok lain, yang bisa jadi menunggangi.

Karena, tambah dia,bisa jadi tujuan yang baik itu tidak akan sampai, malah akan ada kepentingan lain dari orang yang menumpang.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved