ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Berkas Lengkap, Tersangka Penggelapan dan Penipuan Dilimpahkan Ke Jaksa

Setelah dinyatakan berkas lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polsek Abepura menyerahkan RE alias Tian ke Kejaksaan Negeri Jayapura. 

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
Istimewa
Penyerahan RE alias Tian ke Kejaksaan Negeri Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Setelah dinyatakan berkas lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polsek Abepura menyerahkan RE alias Tian ke Kejaksaan Negeri Jayapura. 

Baca juga: Akhirnya Todd Rivaldo Ferre Tinggalkan Skuad Persipura: Terimakasih Tim Kebanggaan

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, mengatakan, penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor : B-1993/R.1.10.3/Eoh. 1/11/2021 tanggal 24 November 2021 yang menyatakan berkas perkara RE telah lengkap/P21.

"Dengan diserahkan tersangka RE alias Fandi, maka proses hukum lebih lanjut akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan hingga ke meja hijau/ persidangan,"kata Kapolsek saat di Konfirmasi, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: LAN Mimika Fokus Tangani Anak Aibon di Timika

Lanjut Kapolsek, RE alias Fandi terlibat kasus penggelapan dengan pemberatan Jo perbuatan berlanjut atau penipuan jo perbuatan berlanjut terhadap korban Muh. Irfan / Koperasi Gotong Royong. 

"Atas perbuatannya RE alias Tian dijerat pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"ujarnya. 

Kapolsek mengatakan,  kejadian tersebut bermula pada tanggal 19 November 2020 lalu hingga 17 maret 2021, dimana tersangka melakukan penggelapan terhadap uang milik koperasi gotong royong secara bertahap sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 113.450.000,-.

Baca juga: SIMACE, Aplikasi Karya BPS Papua Demi  Program Satu Data Di Bumi Cenderawasih

"RE alias Tian dapat melakukan kejahatan tersebut lantaran dia merupakan karyawan koperasi dan tersangka melalukan penggelapan dengan cara mencairan dana koperasi menggunakan KTP Orang lain, setelah dicairkan RE memberikan kepada yang mempunyai KTP yang tidak sesuai prosedur perusahaan koperasi, "ucapnya.

"Saat dilakukan audit keuangan, tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan uang koperasi yang telah dicairkan yang mengakibatkan kerugian sebesar ratusan juta rupiah,"tambah dia. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved