Papua Terkini
Berkas Lengkap, Tersangka Penggelapan dan Penipuan Dilimpahkan Ke Jaksa
Setelah dinyatakan berkas lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polsek Abepura menyerahkan RE alias Tian ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Setelah dinyatakan berkas lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polsek Abepura menyerahkan RE alias Tian ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Baca juga: Akhirnya Todd Rivaldo Ferre Tinggalkan Skuad Persipura: Terimakasih Tim Kebanggaan
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, mengatakan, penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor : B-1993/R.1.10.3/Eoh. 1/11/2021 tanggal 24 November 2021 yang menyatakan berkas perkara RE telah lengkap/P21.
"Dengan diserahkan tersangka RE alias Fandi, maka proses hukum lebih lanjut akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan hingga ke meja hijau/ persidangan,"kata Kapolsek saat di Konfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: LAN Mimika Fokus Tangani Anak Aibon di Timika
Lanjut Kapolsek, RE alias Fandi terlibat kasus penggelapan dengan pemberatan Jo perbuatan berlanjut atau penipuan jo perbuatan berlanjut terhadap korban Muh. Irfan / Koperasi Gotong Royong.
"Atas perbuatannya RE alias Tian dijerat pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"ujarnya.
Kapolsek mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tanggal 19 November 2020 lalu hingga 17 maret 2021, dimana tersangka melakukan penggelapan terhadap uang milik koperasi gotong royong secara bertahap sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 113.450.000,-.
Baca juga: SIMACE, Aplikasi Karya BPS Papua Demi Program Satu Data Di Bumi Cenderawasih
"RE alias Tian dapat melakukan kejahatan tersebut lantaran dia merupakan karyawan koperasi dan tersangka melalukan penggelapan dengan cara mencairan dana koperasi menggunakan KTP Orang lain, setelah dicairkan RE memberikan kepada yang mempunyai KTP yang tidak sesuai prosedur perusahaan koperasi, "ucapnya.
"Saat dilakukan audit keuangan, tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan uang koperasi yang telah dicairkan yang mengakibatkan kerugian sebesar ratusan juta rupiah,"tambah dia. (*)