ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

SIMACE, Aplikasi Karya BPS Papua Demi  Program Satu Data Di Bumi Cenderawasih

Badan Pusat Statistis (BPS) Provinsi Papua kini kembali mengeluarkan inovasi luar biasa demi pengembangan pusat data di Bumi Cenderawasih, Selasa (30/

Penulis: Arni Hisage | Editor: Ri
Istimewa
Kepala BPS Provinsi Papua, Adriana Helena Carolina Resmi Meluncurkan SIMACE Demi Perbaikan Data Di Tanah Papua 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Tyo Effendy

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Badan Pusat Statistis (BPS) Provinsi Papua kini kembali mengeluarkan inovasi luar biasa demi pengembangan pusat data di Bumi Cenderawasih, Selasa (30/11/2021).

Statistical Management and Collaboration System atau lebih dikenal dengan SIMACE kini resmi dirilis oleh BPS Papua.

Peluncuran aplikasi berbasis data tersebut dilaksanakan pada salah satu hotel bintang empat di Kota Jayapura dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Kepala BPS Provinsi Papua, Adriana Helena Carolina dalam sambutannya menyatakan SIMACE dapat menjadi jawaban pemenuhan tata laksana data statistik di daerah.

Baca juga: Kepala Kampung Pakai Dana Desa Untuk Dukung Kelompok Papua Merdeka

“Hal ini menjadi penting ditengah banyaknya data yang dirilis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi lainnya di Papua,” ujar Adriana Carolina.

Pihaknya menyatakan bahwa perbedaan data dari berbagai OPD dan Instansi yang selama ini menimbulkan kebingungan, tidak boleh terjadi lagi.

“Kami menyadari perlunya wadah untuk mengumpulkan data-data tersebut, dan bukan hanya mengkompilasi tetapi juga membantu kelengkapan agar sesuai dengan misi Satu Data Indonesia (SDI).” Sambung Kepala BPS Papua itu.

Adriana Carolina menekankan bahwa semua data harus menjadi kesatuan informasi yang sama.

Baca juga: Komandan Operasi KKB, Pembantai Dua Prajurit TNI Asal Makassar di Papua Diterbangkan ke Jayapura

Data yang ditampilkan harus sudah memenuhi prinsip dalam satu data Indonesia.

“Dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2019 telah menjelaskan empat prinsip dalam program SDI,” terangnya.

Keempat prinsip dasar dalam program Satu Data Indonesia yakni sebagai berikut,

1.      Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data

2.      Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata.

Baca juga: Pembantai Praka Alif dan Prada Ardi, Anggota TNI dari Makassar di Papua, tertangkap Inilah Pelakunya

3.      Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved