ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Ini 4 Kasus yang Disangkakan kepada Gembong KKB Demius Magayang

Demius Magayang ditangkap aparat gabungan di Jalan Gunung Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Sabtu (27/11/2021) pukul 10.40 WIT.

Editor: Roy Ratumakin
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Temianus Magayang (wajah ditutup), tengah menjalani perawatan di IGD RS Bhayangkara Jayapura. Ia dievakuasi usai mendapat luka tembak karena melawan saat ditangkap Satgas Nemangkawi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Sabtu (27/11/2021). Selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan di Jayapura, Papua, Minggu (28/11/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Satgas Nemangkawi bersama aparat TNI-Polri terpaksa melumpuhkan Demius Magayang alias Temius Magayang dengan timah panas. Polisi terpaksa menembak pentolan KKB Yahukimo ini karena dia melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Demius Magayang ditangkap aparat gabungan di Jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Sabtu (27/11/2021) pukul 10.40 WIT.

Demius Magayang akan disangkakan empat kasus.

Baca juga: Pemprov Papua Bersama Unicef dan Yayasan Noken Kembali Gelar Webinar Seri-4

Berdasarkan laporan polisi (LP) ada empat kasus yang akan disangkakan kepada salah satu pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini.

Diketahui, Demius Magayang ditangkap di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Sabtu (27/11/2021).

Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani menyebutkan, dari empat kasus tersebut, tiga di antaranya adalah kasus pembunuhan yang dilakukan bersama tokoh KKB lainnya, Senat Soll.

Senat Soll sudah meninggal di Jayapura pada 26 September 2021 karena luka tembak di kaki saat ditangkap di Dekai pada 1 September 2021.

"Akan ada empat LP yang disangkakan ke Temius Magayang, tiga LP terkait dengan Senat Soll, pertama adalah pembunuhan terhadap Amirullah, kemudian korban Sofian Purung dan pembunuhan Hendry Jovinski yang merupakan staf KPUD Yahukimo," ujar Faizal di Jayapura, Senin (29/11/2021).

Kemudian, satu kasus lain yang disangkakan kepada Temianus Magayang adalah kepemilikan senjata api.

Baca juga: Hampir 98% Bangunan di Kota Jayapura Tidak Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran

"Lalu karena saat ditangkap dia didapati membawa sejata api rakitan dan peluru maka kita sangkakan juga LP kepemilikan senjata dan amunisi ilegal," kata Faizal.

Proses hukum Demius Magayang akan dilakukan setelah tim dokter RS Bhayangkara Jayapura menyatakan tersangka telah sembuh dari luka tembak yang dideritanya.

Otak Aksi di Yahukimo

Temius Magayang merupakan salah satu otak dari berbagai aksi kriminal di Yahukimo.

Baca juga: Kronologi Kopassus dan Brimob Bentrok Perkara Harga Rokok di Timika, 5 Anggota Polisi Terluka

Ia adalah sosok yang mengundang Tendius Gwijangge untuk datang ke Yahukimo dan melakukan serangkaian aksi bersama Senat Soll.

Senat Woll merupakan pecatan anggota TNI yang lari ke Yahukimo akibat terlibat aksi jual beli amunisi dengan KKB di Kabupaten Mimika pada 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved